Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap tiga wanita muda sedang pesta sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan ketiga wanita itu dengan inisial NL (32) warga Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, NJ (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan I (28) warga Kota Batan, Kepulauan Riau.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," katanya.
Ia mengatakan, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, satu buah kaca pirek warna bening bagian ujung terdapat karet warna merah, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) terpasang satu buah jarum.
Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu dan kamar milik NL.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka itu diamankan berkat laporan masyarakat terkait sering terjadinya pesta narkotika di daerah itu.
Tim opsnal mendatangi rumah NL dan mengamankan tiga tersangka di ruang tengah rumahnya.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan di seluruh ruang rumah tersangka NL dan ditemukan satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) yang terpasang satu buah jarum.
"Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL dan ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.
Tim melanjutkan penggeledahan ke ruang tamu dan ditemukan dua unit telepon genggam milik NL dan I.
"Tim menyita seluruh barang bukti yang kita temukan," katanya.
Dari keterangan NL, barang haram itu diperoleh dari pengedar dengan inisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya.
Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp600 ribu oleh I suruhan BL dan uang itu merupakan hasil patungan mereka dengan rincian NL Rp150 ribu, M Rp150 ribu dan V Rp300 ribu.
Setelah uang terkumpul Rp600 ribu langsung diserahkan ke I untuk membeli sabu-sabu itu.
"Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama di Lubukbasung, Senin, mengatakan ketiga wanita itu dengan inisial NL (32) warga Ujung Labuah, Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, NJ (23) warga Kabupaten Padang Pariaman dan I (28) warga Kota Batan, Kepulauan Riau.
"Ketiga tersangka kita amankan di rumah NL sedang pesta sabu-sabu," katanya.
Ia mengatakan, anggota Opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, satu buah plastik warna bening, satu buah pipet plastik warna hijau, dua unit telepon genggam, satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening, satu buah kaca pirek warna bening bagian ujung terdapat karet warna merah, tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) terpasang satu buah jarum.
Barang bukti itu ditemukan di ruang tamu dan kamar milik NL.
"Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia menambahkan ketiga tersangka itu diamankan berkat laporan masyarakat terkait sering terjadinya pesta narkotika di daerah itu.
Tim opsnal mendatangi rumah NL dan mengamankan tiga tersangka di ruang tengah rumahnya.
Setelah itu tim melakukan penggeledahan di seluruh ruang rumah tersangka NL dan ditemukan satu buah bong botol cap kaki tiga warna bening terpasang tiga buah pipet plastik warna bening dan satu buah korek api gas (mancis) yang terpasang satu buah jarum.
"Barang bukti itu ditemukan di bawah tempat duduk di ruang tamu rumah NL," katanya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka NL dan ditemukan dua paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening dan satu buah plastik warna bening di dalam lemari pakaian NL.
Tim melanjutkan penggeledahan ke ruang tamu dan ditemukan dua unit telepon genggam milik NL dan I.
"Tim menyita seluruh barang bukti yang kita temukan," katanya.
Dari keterangan NL, barang haram itu diperoleh dari pengedar dengan inisial AN di Maninjau, Kecamatan Tanjungraya.
Sabu-sabu itu dibeli seharga Rp600 ribu oleh I suruhan BL dan uang itu merupakan hasil patungan mereka dengan rincian NL Rp150 ribu, M Rp150 ribu dan V Rp300 ribu.
Setelah uang terkumpul Rp600 ribu langsung diserahkan ke I untuk membeli sabu-sabu itu.
"Setelah sabu-sabu didapat, I langsung menyerahkan ke NL dan langsung dibagi dua ke V. Setelah V menerima sabu-sabu, dia langsung meninggalkan lokasi dan ketiga tersangka langsung mengkosumsi narkotika," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020