Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu sedang menyiapkan peraturan bupati terkait penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah itu, dimana para pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda maupun hukuman sosial.

Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari usai memimpin rapat pembahasan draft Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis, mengatakan dalam rapat itu mereka masih membahas tentang sanksi yang bakal diterapkan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

"Pertemuan ini dalam rangka membahas Perbup tentang penegakan disiplin, sekaligus penindakan. Sosialisasi untuk memangkas dan memutus penyebaran COVID-19 sudah kita lakukan berbulan-bulan ternyata hasilnya masih begini," kata dia.

Masyarakat yang nantinya masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan, kata dia, akan dikenakan sanksi yang akan disesuaikan dengan kearifan lokal, misalnya administrasi nominalnya disesuaikan kemampuan masyarakat setempat, begitu juga dengan sanksi sosialnya.

Dia menambahkan untuk besaran sanksi denda atau administratif dalam Perbup Rejang Lebong itu belum bisa diputuskan, karena masih harus dilakukan rapat lanjutan, kendati demikian ditargetkan awal September sudah bisa diterapkan.

"Untuk perorangan yang tidak menggunakan masker bagaimana sanksinya. Begitupun pengelola wisata yang tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dan membiarkan masyarakat yang tidak menggunakan masker untuk masuk ke tempat wisata bagaimana, itu akan diatur," paparnya.

Dia berharap penerapan Perbup ini nantinya masyarakat Rejang Lebong tidak ada yang ditindak, justru muncul kesadaran guna mematuhi protokol kesehatan, karena penyebaran COVID-19 di wilayah itu terus mengalami penambahan.

Sementara itu, data terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Rejang Lebong tercatat 13 orang, tiga orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan 10 orang lainnya masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020