Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan akan tetap mempertimbangkan kearifan lokal dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan sebagaimana dimuat dalam peraturan bupati (perbup) tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

“Kita mengakomodasi kearifan lokal. Nanti ada tahapan sosialiasi sebelum kita menerapkan peraturan bupati terkait sanksi terhadap pelanggar prtokol kesehatan,” kata Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko Hari Mastaman di Mukomuko, Minggu.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko saat ini tengah menyusun peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di daerah ini.

Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menyusun peraturan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Permandagri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang pendisplinan protokol kesehatan.

Inpres dan Permendagri itu mengamanahkan kepada semua pemerintah kabupaten/kota termasuk Kabupaten Mukomuko untuk membuat peraturan kepala daerah atau peraturan bupati terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya masing-masing.

Ia menyatakan, meskipun sudah ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, namun tim gugus tugas pemerintah setempat tetap memperhatikan kearifan lokal dalam menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

DIsebutkan bahwa protokol kesehatan secara umum masih sama seperti sebelumnya yakni menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan menjaga kesehatan.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa secara tertulis atau hukuman sosial, sanksi denda hingga pembubaran kegiatan atau acara sosial seperti pesta pernikahan yang melanggar protokol kesehatan.

“Kita berikan saksi teguran lisan maupun tertulis terlebih dahulu, setelah itu baru diterapkan sanksi pembubaran kegiatan atau acara sosial yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Semua pihak yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di daerah ini termasuk Kejaksaan Negeri dan kepolisian resor setempat sepakat untuk mempercepat penyusunan perbup tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan, demikian Hari Mastaman.


 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020