Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mencairkan sisa dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 ke KPU dan Bawaslu setempat.
"Sekarang sedang proses pencairan sisa dana pilkada yang 60 persen sesuai permintaan KPU dan Bawaslu agar dana hibah segera dicairkan," kata Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Senin.
"Sekarang sedang proses pencairan sisa dana pilkada yang 60 persen sesuai permintaan KPU dan Bawaslu agar dana hibah segera dicairkan," kata Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mukomuko Rafdika Permana di Mukomuko, Senin.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menganggarkan dana hibah sebesar Rp33 miliar yang bersumber dari APBD 2023 dan 2024 untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Dari dana hibah untuk pilkada sebesar Rp33 miliar tersebut, kata Rafdika, sebesar Rp25 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko dan Rp8 miliar untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko.
Ia mengatakan pemkab bersama KPU dan Bawaslu sudah melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada Desember 2023 sekaligus menyalurkan dana hibah pilkada tahap pertama sebesar 40 persen.
Selanjutnya, saat ini Pemkab Mukomuko saat melakukan proses pencairan dana hibah untuk pilkada tahap dua sebesar 60 persen atau sebesar Rp20 miliar.
Dari sisa dana hibah sebesar Rp20 miliar tersebut, sebesar Rp15 miliar untuk KPU dan Rp5 miliar untuk Bawaslu. Namun, dana hibah untuk Bawaslu di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun ini hanya Rp4,5 miliar.
"Nanti cari kesepahaman antara pemkab dengan Bawaslu, kalau di pengajuan awal kami tetap sebesar Rp5 miliar dari total dana hibah yang diterima Bawaslu sebesar Rp8 miliar," ujarnya.
Untuk itu, menurut Rafdika, perlu kesepakatan sekretaris daerah dan bupati tentang kelanjutan dana hibah untuk Bawaslu sesuai DPA atau pengajuan awal dana hibah untuk Bawaslu.
"Apakah nantinya Bawaslu Mukomuko menerima atau tidak anggaran yang ada dalam DPA tersebut, itu nanti kembali kepada kebijakan dari kepala daerah setempat," ujarnya.