Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menghentikan sementara waktu penerbitan surat rekomendasi izin keramaian sampai batas yang belum ditentukan menyusul meningkatnya penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari di Rejang Lebong, Senin, mengatakan perkembangan kasus warga setempat yang dinyatakan terkonfrimasi positif COVID-19 dalam dua pekan belakangan sudah mencapai 14 kasus.

"Saat ini Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Rejang Lebong telah menghentikan penerbitan surat rekomendasi izin keramaian terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2020," kata dia.

Dia menambahkan surat penghentian sementara pemberian rekomendasi izin keramaian tersebut sudah dibagikan kepada 15 kecamatan di Rejang Lebong dan selanjutnya diteruskan ke 156 desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan.

Penghentian sementara penerbitan rekomendasi izin keramaian dari gugus tugas daerah itu, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus mematikan itu dengan melarang orang melakukan pertemuan massa karena berpotensi akan menyebarkan COVID-19.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir serta menjaga jarak.

Selain itu, Pemkab Rejang Lebong saat ini sedang menyusun draf Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, di mana pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda atau hukuman sosial.

Ia menyebut perbup itu ditargetkan awal September ini sudah bisa diterapkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020