Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap SA (40) warga Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Ia ditangkap pada Minggu (30/8) kemarin. Karena hendak menghilangkan barang bukti SA kemudian menelan sejumlah barang bukti tersebut ketika sedang diperiksa," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun kepada wartawan di Kupang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa SA ditangkap di Pelabuhan Rakyat Kampung Bugis yang merupakan dermaga lama yang berada di ibu kota Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa dua bungkus sabu-sabu itu dipesan dari Surabaya, Jawa Timur dan kedatangannya ke dermaga lama itu untuk mengambil barang pesanannya itu.

Mantan Kapolres Kupang Kota itu mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa SA sedang berada di Pelabuhan Rakyat Kampung Bugis.

Saat itu SA naik ke atas Kapal Barang Saporoyang yang baru bersandar di pelabuhan untuk mengambil titipan barang yang diduga berisi narkotika yang baru datang dari Surabaya.

Polisipun menunggu di dermaga, saat SA turun dari kapal langsung digeledah dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu.

Usai ditangkap dan digeledah, SA kemudian diperiksa di salah satu penginapan di Sumba Timur. Saat sedang dilakukan pemeriksaan SA dengan sigap langsung mengambil dua bungkus sabu-sabu itu dan menelannya.

"Saat itu barang bukti ada di atas meja, tetapi tiba-tiba SA langsung mengambil dan menelannya. Akibat hal itu SA langsung dibawa ke RSUD Umbu Rara Meha," tutur dia.

Saat berada di RSUD tersebut, dilakukan foto ronsen dan terlihat ada dua plastik sabu-sabu di dalam tubuh dari SA. Polisipun meminta petugas kesehatan untuk mengeluarkan dua plastik sabu-sabu itu.

"Masih tersisa satu di dalam tubuhnya, lagi proses pengeluaran," tambah dia.

Polisi juga ujar dia terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan dari kasus itu.

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020