Pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu diingatkan polisi mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami mengimbau pemilik tempat usaha karaoke dan tempat hiburan termasuk masyarakat pengunjung tempat usaha ini agar bersama-sama mencegah terjadinya penularan COVID-19 di Mukomuko," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi di Mukomuko, Senin.

Ia menyarankan agar pemilik usaha memfasilitasi pengunjungnya dengan menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan "hand sanitizer".

"Dan selalu mengingatkan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Menurut dia sejak beberapa hari terakhur ini Polres Mukomuko juga menggelar patroli di sejumlah tempat usaha karaoke dan hiburan guna mencegah penyakit masyarakat di daerah ini.

Operasi penyakit masyarakat digelar di sejumlah tempat usaha karaoke dan tempat hiburan di daerah itu dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Nala 2020.

“Polisi menggelar operasi pekat di tempat karaoke dan tempat hiburan yang juga menyediakan minuman keras,” katanya.

Ia menyebutkan, sebanyak tiga lokasi yang menjadi sasaran operasi penyakit masyarakat yakni di tempat usaha karaoke di objek wisata Pantai Batu Badoro, karaoke Maxone dan tempat usaha karaoke di wilayah Desa Lubuk Sanai, Kecamatan XIV Koto.

Dari operasi pekat tersebut personel dari Polres setempat mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis seperti bir, anggur merah, Shoju (Seven Day) dan Malaga.

Ia mengatakan, pihaknya melakukan operasi pekat ini selain mengamankan minuman keras sekaligus melakukan pengecekan identitas setiap pengunjung serta memeriksa barang-barang bawaannya.

“Personel juga melaksanakan pengecekan identitas pengunjung dan pegawai tempat usaha karaoke dan tempat hiburan, memeriksa barang-barang bawaannya dan mengamankan minuman keras,” demikian Andy Arisandi.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020