Kuasa hukum bakal pasangan calon M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji (FIS) mengajukan keberatan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, atas pembukaan informasi ketidakhadiran bakal calon wakil bupati pasangan itu saat mendaftar beberapa hari lalu karena terpapar COVID-19.

Kuasa hukum bapaslon M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji, Riyan Franata saat menggelar jumpa pers di Balai PAN Rejang Lebong, Senin, mengatakan mereka meminta klarifikasi kepada penyelengara pemilu tersebut atas penyebutan identitas kliennya kepada sejumlah wartawan yang meliput pendaftaran pasangan itu di KPU Rejang Lebong Jumat (4/9) lalu.

"Hari ini tanggal 7 September 2020, sekira pukul 10.30 WIB kita sudah menyampaikan surat permintaan klarifikasi ke kawan-kawan KPU Kabupaten Rejang Lebong, yang mana isinya tentang penyampaian hasil swab bakal calon bupati Rejang Lebong," kata dia.

Surat permintaan klarifikasi tersebut tambah dia, sudah disampaikan kepada KPU Rejang Lebong dengan tembusan kepada Bawaslu Rejang Lebong dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Rejang Lebong, di mana dalam surat itu intinya mereka meminta klarifikasi dari KPU setempat mengenai penyampaian identitas lengkap kliennya kepada media.

Pihaknya sendiri kata Riyan, tidak menampik jika bacawabup mereka itu terpapar COVID-19, dengan harapan yang bersangkutan cepat pulih, namun mereka keberatan penyampaian identitas ke publik.

Berdasarkan pemahaman mereka selaku kuasa hukum, kata dia, KPU Rejang Lebong hanya mempunyai kewenangan menerima berkas saja namun tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan isinya kepada publik.

"Yang jelas satu dari pokoknya menurut hemat kami, kawan-kawan dari KPU Rejang Lebong itu sudah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait hal ini, kemudian menyalahi peraturan perundang-undangan dan menyalahi etika penyelenggara pemilu," urainya.

Riyan Franata juga menyebutkan, jika saat ini kondisi kliennya itu masih melakukan isolasi mandiri dan terus dilakukan pemantauan, dengan harapan dalam waktu dekat ini dapat segera pulih sehingga bisa mengikuti tahapan pencalonan.

Sementara itu, dilain tempat komisioner KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander saat ditemui mengaku belum membaca surat permintaan klarifikasi yang diajukan kuasa hukum bapaslon Fikri-Samuji ke KPU Rejang Lebong itu.

"Saya belum baca surat yang masuk tersebut, yang pasti akan kita pelajari terlebih dahulu. Insya Allah dalam sehari dua hari ini baru bisa kita respons," ujarnya singkat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020