Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mencatat kasus warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR), mulai Januari-Agustus 2020 mencapai 169 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Syamsir, melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka di Rejang Lebong, Selasa mengatakan kasus warga yang terkena gigitan HPR ini mayoritas oleh jenis binatang anjing dan ada juga oleh kucing.

"Kasus gigitan HPR dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari sampai dengan Agustus kemarin sudah mencapai 169 kasus, jumlah ini akan terus bertambah sampai dengan akhir tahun nanti," kata dia.

Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR tersebut mereka ketahui dari laporan 21 puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Adapun kasus gigitan HPR ini, kata dia, antara lain pada Januari sebanyak 22 kasus, kemudian Februari 17 kasus, Maret 21 kasus, April 21 kasus, Mei 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus dan Agustus sebanyak 33 kasus.

Warga yang terkena gigitan HPR itu sendiri sudah ditangani oleh petugas puskesmas masing-masing kecamatan karena kasusnya kebanyakan akibat gigitan anjing peliharaan, bukan anjing liar, sehingga tidak semuanya diberikan suntikan vaksin anti rabies (VAR).

Dia mengimbau, kalangan masyarakat Rejang Lebong jika ada yang terkena gigitan HPR agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat sehingga bisa diberikan penanganan medis guna mencegah korbannya tertular penyakit rabies.

Berdasarkan catatan pihaknya, kasus gigitan HPR di Kabupaten Rejang Lebong dalam dua tahun belakangan terus mengalami peningkatan, di mana sepanjang 2018 tercatat sebanyak 117 kasus, kemudian 2019 naik menjadi 222 kasus.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020