Bengkulu (Antara Bengkulu) - Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) mempertanyakan hasil seleksi 20 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu terkait lolosnya seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian dinas di Kabupaten Seluma.

Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, Rabu mengatakan, hasil seleksi 20 besar calon anggota KPU periode 2013-2018 itu patut dipertanyakan.

"Seorang yang tersandung kasus dugaan korupsi bisa lolos 20 besar, ini patut dipertanyakan, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa," katanya.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan surat gugatan atas hasil seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ke Kantor Tim Seleksi KPU yang diterima Anggota Tim Seleksi KPU, Chairudin Wahid.

Puskaki juga mempertanyakan empat calon anggota KPU lainnya yang saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Bengkulu dan Anggota KPU Kabupaten Kaur.

"Terlibat kasus penggelembungan suara calon anggota DPR RI pada Pilkada 2009, seharusnya menjadi catatan hitam bagi karir mereka sebagai Komisioner KPU," katanya.

Kasus serupa juga membayangi calon anggota KPU yang saat ini menjabat Anggota KPU Kabupaten Kaur. Ia diduga melakukan penggelembungan suara bagi salah seorang calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima nama tersebut, kata dia, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai calon KPU Provinsi Bengkulu.

"Kalau nama-nama itu masih lolos, kami tidak yakin penyelenggaraan Pemilu 2014 akan benar-benar bersih dari orang-orang yang tidak layak karena mereka tidak memiliki kapasistas menjalankan asas-asas pemilu," katanya.

Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Chairuddin Wahid mengatakan akan mengevaluasi nama-nama yang digugat Puskaki.

"Kami menerima masukan dari Puskaki untuk mengevaluasi hasil kinerja Tim Seleksi, apalagi masih ada waktu untuk menyeleksi hingga 10 besar," katanya. (ANTARA)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013