Bengkulu (ANTARA) - Pengurus Pusat Kajian Korupsi Indonesia (Puskaki) Bengkulu mendesak Kejaksaan Tinggi daerah itu segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi replanting sawit di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sekjend Puskaki Bengkulu Sony Taurus dalam keterangan tertulisnya di Bengkulu, Selasa, mengatakan kasus dugaan penyelewengan dana replanting tersebut sudah menjadi perhatian publik Bengkulu mengingat anggaran pengajuannya pada 2019-2020 mencapai Rp150 miliar.
"Dalam kasus ini juga Kejati Bengkulu sudah menyita Rp13 miliar dari pihak terkait. Kejati Bengkulu kami nilai sangat lamban dalam menetapkan tersangka, padahal kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan 9 bulan lalu mestinya dengan sudah naik ke tahap penyidikan baiknya dibarengi dengan penetapan tersangka, tapi sejak bulan Januari 2022 pihak Kejati Bengkulu berjanji awal tahun diusahakan penetapan tersangka namun sampai bulan akhir April ini belum juga ada penetapan tersangka," kata dia.
Dia menjelaskan, pada Maret 2022 pihak Kejati Bengkulu menyampaikan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka, tapi hingga kini juga tak kunjung ditetapkan tersangkanya sehingga menjadi tanda tanya.
Menurut dia, dalam menangani perkara korupsi pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu harusnya bergerak cepat karena untuk menutup celah lobi-lobi dari pihak yang berpotensi ditetapkan tersangka.
"Apalagi kasus ini telah terang benderang terpenuhinya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Untuk itu Puskaki Bengkulu mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menetapkan tersangka dalam kasus replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, dan meminta Kejati Bengkulu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini serta tidak tebang pilih.
Puskaki desak Kejati Bengkulu tetapkan tersangka dugaan korupsi replanting sawit
Selasa, 26 April 2022 13:24 WIB 1928