"Saya minta kepada pihak berwenang untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap kasus perkara yang pernah ditangani oleh Sudrajad," kata Direktur Puskaki Bengkulu Melyansori di Kota Bengkulu, Minggu.
Hal tersebut dilakukan sebab dalam kasus tersebut juga diduga melibatkan kepaniteraan untuk bekerja sama dalam melakukan korupsi.
Sehingga berkemungkinan adanya kasus suap lainnya melalui perkara yang yang pernah ditangani oleh Sudrajad yang tidak diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kata dia, audit tersebut harus dilakukan agar masyarakat yang mencari keadilan kembali percaya terhadap integritas yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sebab beliau selama ini tidak menangani satu kasus saja namun banyak perkara, sehingga harus dilakukan audit lebih dalam," ujarnya.
Diketahui KPK menetapkan sepuluh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA dan salah satunya yaitu hakim agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus tersebut KPK menyita barang bukti uang sebanyak 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.