Jakarta (Antara Bengkulu) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mendukung penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap oknum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menerima suap.

"Saya apresiasi KPK yang berhasil menangkap pegawai pajak yang tidak tertib dan menerima uang suap, saya sampaikan apresiasi dan tunjukkan bahwa KPK adalah institusi profesional dan efeksitf," kata Agus Martowardojo seusai diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Hambalang di Jakarta, Rabu.

Ia menyatakan bahwa hubungan kerja sama antara Kementerian Keuangan yang membawahi Ditjen Pajak dan KPK berjalan baik.

"Kerja sama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dengan KPK baik, sebelumnya ada saudara T di Tebet dan saudara A di Bogor ditangkap karena kerja sama Ditjen Pajak dan KPK, kemarin, penangkapan PR itu bukti KPK efektif," ungkap Agus.

Oknum T yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo Jawa Timur Tommy Hindratmo yang ditangkap pada 6 Juni 2012 di satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan dan A adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo yang ditangkap pada 13 Juli 2012, keduanya ditangkap karena menerima suap dari wajib pajak.

"Kami di Dirjen Pajak juga menangkap oknum di Semarang dan didukung dan supervisi KPK, jadi saya minta Dirjen Pajak dan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti dari sisi administratif," tambah Agus.

Dengan penangkapan oknum pajak tersebut, Agus mengklaim bahwa sistem pengawasan di Kemenkeu berjalan.

"Sistem berjalan, justru karena ada sistem yang jalan makanya yang tidak tertib bisa ditangani jadi kami bisa tangkap mereka dan yang mencoba melakukan tindakan tidak terpuji akan kena," ucap Agus.

Pada Selasa (9/4), KPK menangkap PR (Pargono Riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga sebagai perantara di lorong stasiun Gambir di pintu Selatan saat penyerahan uang dari RT kepada PR sebesar Rp125 juta dari total komitmen Rp600 juta.

KPK juga menangkap AH (Asep Hendro) yaitu pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS) di rumah sekaligus kantor milik AH di Jalan Tole Iskandar No. 162 Depok, penangkapan tersebut diduga terkait dengan pengurusan pajak pribadi.

Selain itu KPK juga kembali menangkap karyawan AHRS yaitu W pada Rabu dini hari, namun hingga saat ini KPK masih belum menentukan statu hukum keempat orang tersebut.

Pewarta: Oleh Desca LN

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013