Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap seorang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni didampingi Kanit PPA Aipda Desy Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini adalah BA (56), warga Kecamatan Sindang Kelingi.

Kronologis kejadian itu sendiri kata AKP Ahmad Musrin Muzni, bermula pada pada Februari 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di mana pelaku saat itu mengajak B (inisial) yang merupakan anak tirinya berusia 16 tahun untuk mengecek darahnya sama atau tidak dengan tersangka BA.

Namun korban bukannya diajak cek darah, melainkan diajak ke sebuah pondok di areal persawahan dan kemudian dipaksa melayani nafsunya, kendati sempat melawan namun perlawanan B kalah kuat dengan ayah tirinya itu.

"Korban langsung disetubuhi terlapor secara paksa. Meski korban sempat melakukan perlawanan tetapi kalah tenaga. Awalnya terlapor ini bilang, kalau darah korban sama dengan terlapor, maka terlapor bisa menjadi wali nikah kalau nanti korban akan menikah sehingga harus diperiksa dulu," terangnya.

Terduga sendiri tambah dia, berhasil diamankan pihaknya pada Kamis kemarin (10/9), setelah sebelumnya sempat buron selama beberapa bulan setelah dilaporkan ibu kandung korban pada 25 Juli 2020 lalu.

Sementara itu, tersangka BA dihadapan petugas penyidik di ruangan unit PPA Polres Rejang Lebong tidak mengakui jika diri telah menyetubuhi anak tirinya tersebut, dan hanya mengaku telah menikah tujuh kali serta memiliki 13 anak satu diantaranya adalah anak tiri.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020