Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menyebutkan tersangka pelaku pencabulan anak kandung terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan perbuatan tidak senonoh ini dilakukan Re alias AN (33) warga Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Curup, sejak korban berusia sembilan tahun hingga 13 tahun.
"Pelaku ini kami jerat dengan pasal 76D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Dia menjelaskan peristiwa itu baru terbongkar manakala salah satu keluarga korbannya, yakni bibinya (tante) yang melihat korban dalam kondisi trauma sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemudian menanyakan permasalahannya.
Korban selanjutnya menceritakan, jika selama empat tahun telah dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri terhitung sejak umur sembilan tahun sampai umur 13 tahun. Mirisnya lagi kejadian ini diketahui oleh ibu kandungnya sendiri namun tidak berani melaporkannya karena diancam oleh pelaku.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka Re sejak korban berumur sembilan tahun hingga 13 tahun sehingga setelah diketahui keluarga korban melaporkan ini ke Polres Rejang Lebong," kata dia.
Tersangka Re alias AN ini, kata dia, ditangkap petugas saat bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Kabupaten Seluma dan pada Kamis (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB berhasil ditangkap setelah beberapa bulan buron sejak kasusnya dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 17 November 2020 lalu.
Sementara itu untuk kondisi korbannya kata Ahmad Musrin Muszni, masih dalam penanganan pekerja sosial guna memulihkan kondisi trauma psykis mengingat perbuatan bejat ayah kandungnya itu berlangsung cukup lama.
Pelaku pencabulan anak kandung di Curup terancam hukuman 15 tahun
Jumat, 29 Januari 2021 21:02 WIB 2452