Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 wilayah itu yang dinyatakan positif COVID-19 akan mengikuti pemeriksaan kesehatan susulan.
Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penundaan pemeriksaan kesehatan bapaslon yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 ini diatur dalam Surat Edaran KPU-RI No.742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 6 September 2020, yang berisikan penjelasan penundaan tahapan.
"Pada item sembilan, dijelaskan adanya penundaan terhadap pasien COVID-19. Selain itu juga mempedomani ketentuan pasal 50B di peraturan KPU nomor 10 tahun 2020. Jadi ada mekanisme dan tidak mengganggu proses lainnya," kata dia.
Dijelaskan dia, dalam item sembilan di surat edaran ini berbunyi penundaan tahapan terjadi akibat kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, KPU provinsi/kabupaten/kota mengambil langkah antara lain menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bapaslon dan melanjutkan tahapan setelah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19.
"Dia akan mengikuti prosedur yang sama cuma ditunda saja waktunya, kita pastikan hasil swabnya bagaimana, yang lainnya tidak terganggu tahapannya, ada mekanisme yang mengaturnya," tambah dia.
Tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon empat pasangan yang akan maju di Pilkada Rejang Lebong ini sudah dilaksanakan pada 4-11 September kemarin di RSUD M Yunus Bengkulu, bersama dengan peserta pilkada dari tujuh kabupaten lainnya di Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Fahamsyah juga menjelaskan jika KPU Rejang Lebong juga sudah menjawab permintaan klarifikasi dari kuasa hukum bapaslon M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji yang keberatan pembukaan informasi bacawabup pasangan ini yang tidak bisa hadir saat pendaftaran lantaran hasil swabnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Suratnya ditujukan kepada ketua KPU Rejang Lebong, dan sudah diberikan klarifikasi. Pernyataan itu semata-mata untuk memberikan informasi kepada publik, karena ditanya wartawan, tidak ada maksud lainnya," kata Fahmasyah.
Dilanjutkan Fahamsyah, dalam penyampaian informasi adanya kandidat yang berhalangan datang lantaran terkonfirmasi positif COVID-19 ini juga sebagai bentuk transparansi KPU kepada masyarakat, dan tidak ada tendensi apa-apa kepada bapaslon yang dimaksud.
Sebelumnya, pada pendaftaran peserta pilkada di KPU Rejang Lebong, Jumat (4/9) lalu bakal calon bupati M Fikri Thobari datang ke KPU setempat seorang diri karena bacalon wakil bupati pasangannya yakni Tarsisius Samuji hasil swabnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani karantina selama 14 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan penundaan pemeriksaan kesehatan bapaslon yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 ini diatur dalam Surat Edaran KPU-RI No.742/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020, tertanggal 6 September 2020, yang berisikan penjelasan penundaan tahapan.
"Pada item sembilan, dijelaskan adanya penundaan terhadap pasien COVID-19. Selain itu juga mempedomani ketentuan pasal 50B di peraturan KPU nomor 10 tahun 2020. Jadi ada mekanisme dan tidak mengganggu proses lainnya," kata dia.
Dijelaskan dia, dalam item sembilan di surat edaran ini berbunyi penundaan tahapan terjadi akibat kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, KPU provinsi/kabupaten/kota mengambil langkah antara lain menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bapaslon dan melanjutkan tahapan setelah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19.
"Dia akan mengikuti prosedur yang sama cuma ditunda saja waktunya, kita pastikan hasil swabnya bagaimana, yang lainnya tidak terganggu tahapannya, ada mekanisme yang mengaturnya," tambah dia.
Tahapan pemeriksaan kesehatan bapaslon empat pasangan yang akan maju di Pilkada Rejang Lebong ini sudah dilaksanakan pada 4-11 September kemarin di RSUD M Yunus Bengkulu, bersama dengan peserta pilkada dari tujuh kabupaten lainnya di Bengkulu.
Dalam kesempatan itu, Fahamsyah juga menjelaskan jika KPU Rejang Lebong juga sudah menjawab permintaan klarifikasi dari kuasa hukum bapaslon M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji yang keberatan pembukaan informasi bacawabup pasangan ini yang tidak bisa hadir saat pendaftaran lantaran hasil swabnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
"Suratnya ditujukan kepada ketua KPU Rejang Lebong, dan sudah diberikan klarifikasi. Pernyataan itu semata-mata untuk memberikan informasi kepada publik, karena ditanya wartawan, tidak ada maksud lainnya," kata Fahmasyah.
Dilanjutkan Fahamsyah, dalam penyampaian informasi adanya kandidat yang berhalangan datang lantaran terkonfirmasi positif COVID-19 ini juga sebagai bentuk transparansi KPU kepada masyarakat, dan tidak ada tendensi apa-apa kepada bapaslon yang dimaksud.
Sebelumnya, pada pendaftaran peserta pilkada di KPU Rejang Lebong, Jumat (4/9) lalu bakal calon bupati M Fikri Thobari datang ke KPU setempat seorang diri karena bacalon wakil bupati pasangannya yakni Tarsisius Samuji hasil swabnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 sehingga harus menjalani karantina selama 14 hari.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020