Imam Safi'e (27), dan istrinya, Lia Handayani (26), yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri karena anak itu dianggap sulit diajari dalam pembelajaran secara online ternyata sempat melaporkan ke Polsek Setia Budi, di Jakarta Selatan, bahwa sang anak kandung itu telah hilang.
"Dari laporan itu maka petugas bisa mengungkap korban Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edi Sumardi, di Lebak, Selasa. Keysya memiliki saudara kembar, Keyla Safiyah.
Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anak kembarnya itu di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sekitar 300 meter dari pemukiman.
Sebelum menguburkan Safiyah mereka terlebih dahulu meminjam cangkul ke warga setempat. Setelah itu, tersangka yang tinggal di Tangerang berangkat ke Cijaku di Kabupaten Lebak menempuh perjalanan tiga jam untuk menguburkan anaknya menggunakan sepeda motor.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak yang ternyata orangtuanya sendiri itu hanya membutuhkan waktu selama 20 jam.
Petugas begitu cepat mengungkap identitas korban yang dikubur berikut pakaian, celana jeans, dan jilbab setelah menerima laporan kehilangan anak dari Polsek Setia Budi.
Bahkan, ciri-ciri anak yang hilang itu mirip dengan ciri-ciri anak yang dikubur di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Selain itu juga ditambah laporan seorang warga setempat pada 26 Agustus 2020, bahwa ada laki-laki yang meminjam cangkul. Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora.
Kecurigaan meruak karena laki-laki itu membawa kantong yang mencurigakan dan akhirnya dalam waktu 20 jam menangkap suami-isteri pelaku di Jakarta.
Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD --mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga berujung kematian sang anak perempuan itu-- karena kesal anak itu dianggap ibunya anggap sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya; dan keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. "Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Dari laporan itu maka petugas bisa mengungkap korban Keysya Safiyah, anak usia delapan tahun yang meninggal dunia itu," kata Kabag Humas Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Edi Sumardi, di Lebak, Selasa. Keysya memiliki saudara kembar, Keyla Safiyah.
Dalam kondisi yang sudah sepi, tersangka mengubur jasad anak kembarnya itu di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, sekitar 300 meter dari pemukiman.
Sebelum menguburkan Safiyah mereka terlebih dahulu meminjam cangkul ke warga setempat. Setelah itu, tersangka yang tinggal di Tangerang berangkat ke Cijaku di Kabupaten Lebak menempuh perjalanan tiga jam untuk menguburkan anaknya menggunakan sepeda motor.
Pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus pembunuhan anak yang ternyata orangtuanya sendiri itu hanya membutuhkan waktu selama 20 jam.
Petugas begitu cepat mengungkap identitas korban yang dikubur berikut pakaian, celana jeans, dan jilbab setelah menerima laporan kehilangan anak dari Polsek Setia Budi.
Bahkan, ciri-ciri anak yang hilang itu mirip dengan ciri-ciri anak yang dikubur di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Selain itu juga ditambah laporan seorang warga setempat pada 26 Agustus 2020, bahwa ada laki-laki yang meminjam cangkul. Saat ditanya untuk apa pinjam cangkul, laki-laki itu menjawab untuk menguburkan kucing angora.
Kecurigaan meruak karena laki-laki itu membawa kantong yang mencurigakan dan akhirnya dalam waktu 20 jam menangkap suami-isteri pelaku di Jakarta.
Dari pemeriksaan, terungkap Handayani menganiaya anaknya yang duduk kelas I SD --mulai mencubit juga memukul lebih dari lima kali menggunakan gagang sapu ijuk hingga berujung kematian sang anak perempuan itu-- karena kesal anak itu dianggap ibunya anggap sulit dibimbing dalam proses belajar secara online.
Setelah mengetahui anaknya meninggal dunia, Handayani panik dan meminta tolong pada suaminya; dan keduanya sepakat menguburkan anak perempuan itu diam-diam.
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. "Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orangtua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020