Nias (ANTARA) - Polres menangkap dua oknum mahasiswa yang diduga terkait pembunuhan terhadap anak mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Senin (26/8) malam.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang dikonfirmasi soal penangkapan tersebut pada Selasa (27/8) mengatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih rinci karena para terduga pelaku pembunuhan masih diperiksa.
Baca juga: Anak mantan Ketua KPU ditemukan tewas dengan kepala penuh luka
"Sementara kita tunggu dulu hasil pemeriksaan, karena mereka masih terduga pelaku," ujarnya.
Oknum mahasiswa BW dan NZ diamankan di kediamannya di Jalan Pelita Damai, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (26/8) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Juan, seorang warga Jalan Pelita Damai yang ditemui saat terduga pelaku diamankan, memberitahu bahwa terduga pelaku dan korban masih tetangga.
Dia bahkan mengungkapkan bahwa terduga BW (oknum mahasiswa yang sehari-harinya menarik becak mesin) sebelumnya pernah mencuri di rumah korban, tetapi telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Temuan baru terkait kasus pembunuhan siswi SMK di Taput, Polisi: Akan diteliti dulu
"BW dan NZ adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Gunungsitoli, sedangkan DW dan DTW masih pelajar," katanya.
Selain itu, polisi juga memeriksa lima warga sebagai saksi karena membeli telepon seluler milik korban.
Polisi juga berhasil mendapat barang bukti martil dan besi yang digunakan untuk menghabisi korban di sekitar rumah korban dan terduga pelaku.
Selain telepon seluler milik korban, polisi berhasil mengamankan barang bukti laptop milik korban yang disimpan terduga pelaku BW di gudang belakang rumah.
Terduga DW dihadiahi timah panas oleh polisi di kedua kaki karena berusaha kabur saat dibawa mencari barang bukti.
Baca juga: Empat pekerja pemasangan tiang telepon tersengat listrik, satu tewas
Baca juga: Seorang driver ojol patah tulang ditendang jambret
Polisi ringkus terduga pelaku pembunuh anak mantan Ketua KPU Nias Utara
Selasa, 27 Agustus 2019 14:15 WIB 1933