Jakarta (ANTARA) - Tersangka Junharyono (43) yang membunuh istrinya, Khoriah dan menyebabkan anaknya mengalami luka bakar pada Selasa (6/8) dini hari akan dijerat dengan pasal tambahan mengenai perlindungan anak.
Kapolsek Kramat Jati Komisaris Polisi Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu menyebutkan, Jumharyono sebelumnya dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Nanti pasti dijerat pasal lagi karena membakar kontrakan dan anaknya mengalami luka bakar. Jadi enggak hanya dijerat pasal 338 dan 351, ada kekerasan anak juga," ujar Nurdin Arrahman di Jakarta, Rabu.
Secara hukum pidana, pasal tambahan yang nantinya menjerat Jumharyono tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menambah ancaman hukuman menjadi lebih dari 20 tahun penjara.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati masih menyiapkan berkas perkara Jumharyono sebelum dikirim ke Kejaksaan Negeri.
"Ada barang bukti dan keterangan warga, nanti kami juga berkoordinasi dengan KPAI. Sekarang masih pemeriksaan awal, tapi statusnya sudah tersangka," ujar Nurdin.
Pembunuh istri dijerat pasal perlindungan anak
Rabu, 7 Agustus 2019 14:58 WIB 1056