Pemkot Jakarta Timur menutup secara paksa operasional sembilan perusahaan dan 40 rumah makan di wilayahnya selama 3x24 jam karena terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9) hingga Rabu (16/9) di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis pagi.
Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.
Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," katanya.
Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat.
"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," katanya.
Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.
"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9) hingga Rabu (16/9) di sepuluh wilayah Jakarta Timur," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis pagi.
Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.
Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai.
"Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB," katanya.
Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat.
"Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam," katanya.
Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan "Tempat ini ditutup sementara" yang terpasang di bagian depan bangunan.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jakarta Timur.
"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020