Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu meminta tim sukses dan bakal pasangan calon pada pilkada setempat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo usai sosialisasi PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 di Rejang Lebong, Kamis (17/9), mengatakan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran virus mematikan tersebut.
"Kalau di KPU, setiap tahapan kita selalu menerapkan protokol kesehatan. Tapi yang di luar kita tidak bisa mengontrol itu, oleh karena itu melalui sosialisasi yang kita gelar ini semua pihak baik penyelenggara, peserta yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Dia menjelaskan kegiatan yang mereka laksanakan sebagai penting untuk dilaksanakan semua pihak di lapangan.
Masing-masing bakal pasangan calon maupun tim sukses, kata dia, harus bisa mengontrol kegiatan yang melibatkan massa, terkait dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Sejauh ini, pihaknya hanya akan memberikan teguran secara tertulis kepada bapaslon yang nantinya kedapatan melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan pasal 11 dalam PKPU No.6/2020.
Jika nantinya mereka masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Bawaslu guna diberikan tindakan.
"Berdasarkan PKPU yang ada, tidak terdapat sanksi tegas bagi pihak bapaslon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 apalagi sanksi berupa diskualifiksi, hanya memberikan teguran agar mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan susulan kepada bacawabup Tarsisius Samuji pasangan dari M. Fikri Samuji yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan karantina 14 dan dinyatakan sembuh.
"Sudah diberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan susulan di RS M. Yunus Bengkulu, yang bersangkutan saat ini telah dinyatakan sembuh, sedangkan untuk waktu pelaksanaannya ditentukan oleh tim dokter di RS M. Yunus Bengkulu," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Ketua KPU Rejang Lebong Restu S. Wibowo usai sosialisasi PKPU No. 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 di Rejang Lebong, Kamis (17/9), mengatakan semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan guna mencegah meluasnya penyebaran virus mematikan tersebut.
"Kalau di KPU, setiap tahapan kita selalu menerapkan protokol kesehatan. Tapi yang di luar kita tidak bisa mengontrol itu, oleh karena itu melalui sosialisasi yang kita gelar ini semua pihak baik penyelenggara, peserta yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata dia.
Dia menjelaskan kegiatan yang mereka laksanakan sebagai penting untuk dilaksanakan semua pihak di lapangan.
Masing-masing bakal pasangan calon maupun tim sukses, kata dia, harus bisa mengontrol kegiatan yang melibatkan massa, terkait dengan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Sejauh ini, pihaknya hanya akan memberikan teguran secara tertulis kepada bapaslon yang nantinya kedapatan melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan pasal 11 dalam PKPU No.6/2020.
Jika nantinya mereka masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Bawaslu guna diberikan tindakan.
"Berdasarkan PKPU yang ada, tidak terdapat sanksi tegas bagi pihak bapaslon yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 apalagi sanksi berupa diskualifiksi, hanya memberikan teguran agar mematuhi protokol kesehatan," terangnya.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Visco Putra Alexander mengatakan pihaknya telah memberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan susulan kepada bacawabup Tarsisius Samuji pasangan dari M. Fikri Samuji yang sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19 setelah melakukan karantina 14 dan dinyatakan sembuh.
"Sudah diberikan rekomendasi pemeriksaan kesehatan susulan di RS M. Yunus Bengkulu, yang bersangkutan saat ini telah dinyatakan sembuh, sedangkan untuk waktu pelaksanaannya ditentukan oleh tim dokter di RS M. Yunus Bengkulu," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020