Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pasangan calon Pilkada Serentak 2020 boleh mencetak bahan kampanye berisikan pencegahan COVID-19 sebanyak-banyaknya.

"Paslon boleh mencetak atau menyebarkan bahan kampanye itu terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti pembuatan masker dalam jumlah maksimal," kata Ujang Maman, Koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Sabtu.

Sedangkan untuk pencetakan bahan kampanye berupa pakaian atau penutup kepala yang dilakukan oleh paslon dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pemilih di Rejang Lebong.

Pengadaan bahan kampanye untuk masing-masing paslon itu sendiri, katanya, sudah disiapkan oleh KPU sebanyak empat jenis, namun masing-masing pasangan calon bisa melakukan penambahan dengan jumlah maksimal 100 persen dari jumlah KK di Rejang Lebong lebih kurang 87.000.

"Pencetakan APK yang dilakukan oleh KPU ini sudah luar biasa, setiap paslon akan mendapatkan masing-masing bahan kampanye sebanyak 250.000 lembar, jumlah ini melebihi dari jumlah KK yang ada di Rejang Lebong," terangnya.

Pengadaan bahan kampanye yang dilakukan pemerintah itu sendiri, kata Ujang Maman, sudah diatur dalam PKPU No.11/2020, tentang Pilkada Serentak 2020, serta PKPU No.13/2020, tentang Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19.

"Di dalam PKPU Nomor 13/2020, pasal 57 huruf g yang menyebutkan adanya kegiatan lain salah satunya adalah rapat umum, bazar, pentas seni itu sudah dihilangkan dan yang boleh dilaksanakan pertemuan terbatas maksimal peserta 50 orang dan juga harus menerapkan protokol pencegahan COVID-19," jelasnya.

Dia mengimbau empat pasangan calon bersama dengan tim pemenangan bisa mematuhi ketentuan yang ada tersebut mengingat tahapan kampanye mulai diberlakukan terhitung Sabtu ini.

Dia berharap pelaksanaan pilkada ini tidak menimbulkan klaster COVID-19, hal ini penting mengingat penyebaran virus mematikan itu hingga kini masih terus mengkhawatirkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020