Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menunggu surat keputusan kepala daerah setempat untuk mengalihkan enam dari 63 rumah nelayan yang tidak ditempati oleh penghuninya.

"Ada enam dari 63 rumah nelayan yang disita karena ditinggalkan penghuni lama. Pengalihan rumah tersebut kepada penghuni baru masih menunggu surat keputusan Bupati Kabupaten Mukomuko Ichwan Yunus" kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Eddy Apriyanto di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya bersama tim rutin melakukan pengawasan rumah nelayan di daerah ini agar ditempati oleh penghuninya. Rumah yang tidak ditempati terutama pada malam hari akan disegel.

"Tidak ada alasan bagi nelayan tidak mau menempati rumah itu terutama pada malam hari, sebab masih banyak nelayan yang belum punya rumah dan membutuhkan tempat tinggal," kata dia menerangkan.

Menurut dia, pemerintah setempat memberikan tempat tinggal bagi nelayan bukan dibiarkan atau diberikan orang lain menempatinya.

Ia menerangkan, sebanyak enam rumah yang disegel oleh tim dalam kegiatan razia terakhir telah diberikan kepada enam kepala keluarga nelayan belum memiliki tempat tinggal.

Penerima rumah nelayan itu harus membuat surat penyataan tidak meninggalkan rumahnya apalagi pada malam hari.

"Bagi nelayan yang telah diberikan rumah tetapi masih dibiarkan maka konsekuensinya akan ditarik kembali dan dialihkan untuk nelayan lain yang masih banyak membutuhkan," ujarnya lagi. (T.KR-FTO/S023)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012