Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Curup dari satu menjadi dua TPS.

Koordinator Divisi Data dan Perencanaan KPU Rejang Lebong, Lusiana di Sekretariat KPU Rejang Lebong, Senin, mengatakan penambahan jumlah TPS khusus di Lapas Klas IIA Curup ini setelah keluarnya surat KPU RI No.818/PL.01.1-SD/01/KPU/IX/2020, tentang perlindungan hak pilih bagi pemilih di rumah tahanan atau lapas serta persiapan penetapan DPT.

"TPS khusus di Lapas Klas IIA Curup saat ini berjumlah dua TPS yakni TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Adirejo. Dengan adanya penambahan satu TPS khusus ini, maka jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 576," kata dia.

Dijelaskan dia, penambahan TPS khusus di Lapas Klas IIA Curup guna menampung seluruh hak pilih dari warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman di tempat itu nantinya.

Kendati saat ini jumlah pemilih di Lapas Klas IIA Curup masih dalam proses pendataan, kata dia, diperkirakan jumlahnya mencapai 519 orang.

Untuk dapat dimasukan sebagai pemilih dan di entry ke Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU harus menyerahkan Nomor Kartu Keluarga (NKK), karena saat masuk Lapas sebagian besar tidak membawa identitas.

"Kami sudah mengirim surat ke kabupaten/kota asal dari pemilih di lapas guna meminta data kependudukan, karena warga binaan yang berasal dari luar Rejang Lebong masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya yakni memilih gubernur," terangnya.

Sementara itu, untuk perubahan Daftar Pemilihan Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya diumumkan ke publik terhitung 18-29 September sebanyak 191.913 pemilih saat ini kata dia, bertambah lebih dari 1.000-an pemilih.

"Jumlahnya bertambah lebih dari 1.000 pemilih, saat ini proses penetapan DPSHP terhitung 4-6 September masih diplenokan ditingkat PPS, kemudian 7-9 September di tingkat PPK dan pleno ditingkat KPU Rejang Lebong guna ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada 9 hingga 16 Oktober 2020 nanti," jelasnya.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020