Palembang (Antara Bengkulu) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menemui dua aktivis Walhi Sumatera Selatan pejuang hak petani yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang terkait unjuk rasa membela hak petani yang berakhir ricuh.  

Pertemuan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan pejuang hak petani yakni Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago di Rutan Pakjo Palembang, Sabtu, Berlangsung tertutup.

Seusai menemui kedua aktivis itu Ketua LPSK mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendapat informasi mengenai kasus aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Mapolda Sumsel, Palembang pada 29 Januari 2013 yang mengakibatkan keduanya ditahan dan menjadi terdakwa.

Selain itu juga untuk mendengarkan alasan secara langsung dari kedua pejuang hak petani dan hak asasi manusia itu meminta perlindungan LPSK dalam proses menjalani persdiangan di Pengadilan Negeri Palembang, katanya.

Dijelaskannya, kedua terdakwa merupakan aktivis Walhi Sumsel yang selama ini dikenal aktif membantu petani memperjuangkan lahannya yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan besar serta menyoroti berbagai kasus lingkungan hidup di Kota Palembang dan sejumlah daerah lainnya.

Melihat permasalahan yang menimpa aktivis tersebut, pihaknya akan membahas permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK beberapa waktu lalu sehingga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun, katanya.

Sementara tim advokasi hukum dan pencari fakta (Tahta) Walhi Sumsel Mualimin, berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada kedua aktivis tersebut sehingga pokok permasalahan hukum yang mengakibatkan mereka menjadi terdakwa bisa diungkap tuntas.

Aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel yang berakhir ricuh pada Januari lalu sebagai aksi lanjutan petani Kabupaten Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII yang hingga kini belum ada solusi yang tepat.

Dalam memperjungkan haknya itu, banyak petani yang menjadi korban luka dan cacat akibat terkena tembakan aparat kepolisian serta satu anak petani meninggal, bahkan sekarang ini ada beberapa orang petani ditahan polisi.    

"Kami selaku kuasa hukum berharap banyak kepada LPSK, karena penembakan  terhadap petani dan keluarganya serta kasus yang dialami terdakwa Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sebagai wujud arogansi polisi dan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan," ujar kuasa hukum Walhi Sumsel itu.

Kedua aktivis Walhi Sumsel itu mengajukan perlindungan kepada LSPK karena merasa kurang nyaman dalam proses menjalani sidang perkara terkait aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir memperjuangkan lahan mereka yang bersengketa dengan PTPN VII.

Sebelumnya LPSK telah memberikan perlindungan kepada para korban kekerasan dan penembakan oleh anggota Brimob Polda Sumsel yang melakukan pengamanan aset PTPN VII di kawasan Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir pada 27 Juli 2012 yang kini sedang melakukan gugatan hukum kepada pelaku penembakan itu, kata dia pula. (ANTARA)

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013