Medan (ANTARA) - Petugas gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait kasus kematian Golfrid Siregar. Dari 12 orang tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto, Kamis, mengatakan, ketiga tersangka tersebut terbukti mencuri barang-barang milik korban.
Baca juga: Sempat hilang, aktivis Walhi Sumut Golfrid Siregar meninggal dunia
"Ada tiga saksi yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satunya penarik becak yang membawa korban ke rumah sakit," katanya.
Eko menyebutkan, hingga saat ini pihak kepolisian masih terus berupaya mengungkap kasus kematian Golfrid Siregar.
"Kita juga sudah melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab pastinya korban meninggal. Nanti hasilnya akan disampaikan oleh pimpinan," ujarnya.
Baca juga: Istri Golfrid Siregar minta polisi usut tuntas kematian suaminya
Diberitakan sebelumnya, Golfrid Siregar menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik, Minggu.
Pria yang berprofesi sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga advokat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sempat dikabarkan hilang sejak Rabu (2/10).
Awalnya, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di fly over Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, pada Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Ia ditemukan oleh tukang becak yang kebetulan melintas disana. Oleh tukang becak tersebut kemudian korban dibawa ke RS Mitra Sejati lalu diarahkan untuk di tangani ke RSUP Haji Adam Malik.
Baca juga: Polisi olah TKP kasus kematian aktivis Walhi Golfrid Siregar
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus kematian aktivis Golfrid Siregar
Kamis, 10 Oktober 2019 12:41 WIB 1906