Palembang (Antara Bengkulu) - Puluhan pengacara dalam Tim Advokasi Pencari Fakta Walhi Sumatera Selatan menyiapkan eksepsi untuk membela dua aktivis lingkungan yang diadili terkait perkara kericuhan saat aksi unjuk rasa membela hak petani.
Eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum terhadap aktivis lingkungan dan pejuang hak asasi manusia Anwar Sadat (Direktur Eksekutif Walhi Sumsel) dan Dedek Chaniago (staf pengembangan Walhi Sumsel) sedang disiapkan untuk sidang lanjutan pada 11 Maret 2013, kata salah seorang anggota Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel Munhur Satyahaprabu di Palembang, Rabu.
Dijelaskannya, dalam eksepsi tersebut akan diungkapkan hasil temuan tim advokasi dan keterangan saksi ketika terjadinya aksi unjuk rasa petani Ogan Ilir yang didampingi sejumlah aktivis Walhi di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.
Selain itu, semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (4/3) tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum sehingga akan dibantah dengan hasil temuan tim Tahta, kata Munhur.
Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Yunus, kata Munhur, banyak dakwaan JPU Kiagus Mashun yang tidak mendasar, tidak sesuai dengan fakta lapangan dan pokok persoalan yang diperjuangkan dalam aksi unjuk rasa yang mengakibatkan tiga aktivis dan pejuang hak petani itu ditangkap polisi.
JPU dalam dalil dakwaannya menyatakan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat dan rekannya Dedek Chaniago merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang pada 29 Januari 2013.
Berdasarkan kondisi tersebut dan adanya kerusakan pada pagar pintu gerbang Mapolda Sumsel kedua aktivis Walhi Sumsel dijerat JPU dengan pasal 170 KUH Pidana (melakukan perusakan) dan pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan) dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Semua dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta hukum. Untuk menyelamatkan kedua aktivis tersebut dari upaya kriminalisasi, tim Tahta Walhi Sumsel akan memasukkan poin bantahan secara khusus dalam eksepsi, kata Munhur.
Dua dari tiga aktivis yang ditangkap pihak Polda Sumsel perkaranya mulai disidangkan pada 4 Maret, sedangkan satu tersangka lainnya Kamaludin (aktivis Walhi dan pejuang hak petani Ogan Ilir yang bersengketa dengan PTPN VII) sekarang ini berkas perkaranya masih dalam proses.
Pengacara Walhi Sumsel siapkan eksepsi dua aktivis
Rabu, 6 Maret 2013 5:29 WIB 1015