Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Penyelidik Komnas HAM Budhy Latif mengatakan ada pelanggaran HAM dalam sengketa lahan antara perkebunan sawit PT Sandabi Indah Lestari dan masyarakat lima desa di Kabupaten Seluma.
"Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai melakukan penyelidikan awal terhadap sengketa lahan antara perusahaan perkebunan yang memenangkan lelang HGU milik PT Waysebayur itu dengan warga Seluma.
Budhy mengatakan meski belum ada rekomendasi terhadap kasus yang dapat memicu konflik yang lebih besar tersebut, Komnas HAM sudah menemukan adanya unsur pelanggaran HAM.
"Kami sudah bertemu dengan warga tentang sejarah lahan itu, mengumpulkan izin mulai masuknya PT SIL ke Seluma dan lainnya," tambahnya.
Tim penyelidik yang beranggotakan tiga orang tersebut juga melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan dan kondisi masyarakat setempat.
Budhy menilai maraknya sengketa agraria yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat kurang seriusnya pengelolaan lahan yang melindungi hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat.
Ia mengatakan penyelidikan tersebut akan dilaporkan kepada Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan rekomendasi atau kasus tersebut.
Selain sengketa PT SIL dengan warga Seluma, Komnas HAM kata dia juga menyelidiki sengketa lahan masyarakat dengan PTPN VII dan PT Bio Nusantara.
Kehadiran PT SIL yang mendapat HGU di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat penolakan dari warga di dua daerah ini.
Penolakan tersebut disuarakan warga dengan berunjuk rasa secara serentak di dua lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa penolakan warga dua kecamatan di Kabupaten Seluma digelar di halaman kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu. Sedangkan penolakan warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung di kantor bupati setempat.
"Tanah diberikan pemerintah kepada PT Sandabi Indah Lestari, sementara masyarakat tidak memiliki lahan, kami tidak mau jadi buruh," kata Maman, salah seorang petani dari Kabupaten Seluma. (T.KR-RNI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Kami menemukan unsur pelanggaran HAM dilakukan pemerintah yang membiarkan perusahaan merampas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat terlebih dahulu," katanya di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan hal itu usai melakukan penyelidikan awal terhadap sengketa lahan antara perusahaan perkebunan yang memenangkan lelang HGU milik PT Waysebayur itu dengan warga Seluma.
Budhy mengatakan meski belum ada rekomendasi terhadap kasus yang dapat memicu konflik yang lebih besar tersebut, Komnas HAM sudah menemukan adanya unsur pelanggaran HAM.
"Kami sudah bertemu dengan warga tentang sejarah lahan itu, mengumpulkan izin mulai masuknya PT SIL ke Seluma dan lainnya," tambahnya.
Tim penyelidik yang beranggotakan tiga orang tersebut juga melihat langsung kondisi lahan yang disengketakan dan kondisi masyarakat setempat.
Budhy menilai maraknya sengketa agraria yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia akibat kurang seriusnya pengelolaan lahan yang melindungi hak-hak masyarakat, terutama masyarakat adat.
Ia mengatakan penyelidikan tersebut akan dilaporkan kepada Komisioner Komnas HAM untuk menetapkan rekomendasi atau kasus tersebut.
Selain sengketa PT SIL dengan warga Seluma, Komnas HAM kata dia juga menyelidiki sengketa lahan masyarakat dengan PTPN VII dan PT Bio Nusantara.
Kehadiran PT SIL yang mendapat HGU di Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Utara mendapat penolakan dari warga di dua daerah ini.
Penolakan tersebut disuarakan warga dengan berunjuk rasa secara serentak di dua lokasi berbeda beberapa waktu lalu.
Unjuk rasa penolakan warga dua kecamatan di Kabupaten Seluma digelar di halaman kantor Gubernur Bengkulu di Kota Bengkulu. Sedangkan penolakan warga Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara berlangsung di kantor bupati setempat.
"Tanah diberikan pemerintah kepada PT Sandabi Indah Lestari, sementara masyarakat tidak memiliki lahan, kami tidak mau jadi buruh," kata Maman, salah seorang petani dari Kabupaten Seluma. (T.KR-RNI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012