Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerangkan selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah pelayanan pajak daerah diliburkan sejak 28 Maret hingga 8 April 2025 sehingga denda pajak warga pada tanggal tersebut ditiadakan.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu bahwa pada tanggal tersebut sistem pelayanan pajak daerah akan libur.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Kota Bengkulu, Jumat menerangkan bahwa pihaknya dan Bapenda Kota Bengkulu memastikan tidak akan ada denda yang dikenakan kepada masyarakat akibat keterlambatan pembayaran pajak selama libur nasional.
"Memang benar, denda pajak selama libur lebaran ditiadakan. Sebab mulai Jumat (28/3) layanan pajak akan tutup, dan baru akan dibuka kembali pada 8 April 2025. Bagi yang memiliki kewajiban pembayaran pajak dengan jatuh tempo dalam periode tersebut, tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan denda," ujar dia.
Untuk itu, Irsan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bengkulu agar tetap memperhatikan jadwal pembayaran pajak dan memanfaatkannya sebaik mungkin.
Serta, jika ada yang memiliki kewajiban pajak sebelum masa libur, sebaiknya dapat segera melunasi agar tidak menumpuk setelah layanan kembali dibuka.
Lanjut Irsan, dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat Kota Bengkulu dapat lebih tenang dalam mengatur pembayaran pajak tanpa khawatir terkena sanksi keterlambatan akibat hari libur nasional.
Sementara itu, Pemkot Bengkulu mendapatkan target investasi pada 2025 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mencapai Rp2 triliun.
"Tentu kita berharap dengan target tersebut kita bisa maksimal untuk mencapai target tersebut," terang Irsan.
Sebab, terdapat beberapa potensi investasi yang tinggi seperti tiga pembangunan hotel di Kota Bengkulu, serta adanya revitalisasi Pelindo yang akan dilakukan dimulai pada April 2025.
Untuk itu, pemerintah kota yakin bahwa target investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut dapat tercapai, sebab ada beberapa potensi investasi yang mendukung dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut.
Sementara itu, untuk realisasi investasi sejak Januari hingga Desember 2024 di wilayah tersebut sebesar Rp1,04 triliun dari target yang ditentukan mencapai Rp3,5 triliun.