Kuasa hukum tersangka dugaan persetubuhan anak di bawah umur Dendy Zuhairal Finsa dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Curup, atas penangkapan dan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

Dendy Zuhairal Finsa disela-sela sidang gugatan praperadilan di PN Curup, Senin, mengatakan jika kliennya itu adalah Radius alias Iyus yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong pada 27 Juli 2020 lalu, di mana materi perkara yang mereka ajukan ini untuk mencari kebenaran hukum formil dalam penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan sudah benar apa belum.

"Klien kami ini ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak kecil, yang peristiwa pidananya pada November 2019, laporannya pada 27 Juli 2020, ditangkap pada tanggal 27 Juli 2020," kata dia.

Dijelaskan Dendy, penangkapan terhadap kliennya ini membuat mereka bertanya-tanya tentang penyelidikannya kemudian alat bukti apa saja yang bisa dilakukan oleh penyidik terhadap peristiwa pidana yang sudah berlangsung lama atau berjarak itu kecuali jika kasusnya tertangkap tangan.

Berdasarkan penilaian mereka pihak kepolisian tidak bisa serta merta melakukan penangkapan berdasarkan laporan seseorang, tetapi harus dilakukan proses penyelidikan maupun gelar perkara terlebih dahulu sehingga status kasusnya bisa ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.

Dalam materi praperadilan yang mereka ajukan itu kata dia, mereka meminta kliennya dilakukan rehabilitasi nama baik, kemudian meminta ganti rugi atas tindakan yang dilakukan Polres Rejang Lebong, dan meminta majelis hakim menyatakan tidak sah penangkapan, penahanan karena tanpa penyelidikan terlebih dahulu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Ahmad Musrin Muzni mengatakan, jika pihaknya tengah digugat praperadilan terkait penetapan tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Gugatan praperadilan ini untuk penetapan tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial Rs, di mana kejadiannya kira-kira bulan April dan ditahan bulan Juli," ujarnya.

Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka itu sendiri kata dia, merupakan hak mereka karena petugas kepolisian dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Sedangkan Kasubag Hukum Polres Rejang Lebong Iptu Jumipan Azhari menambahkan, jika pihaknya telah menyiapkan pendampingan hukum dari Bidkum Polda Bengkulu dan Subag Hukum Polres Rejang Lebong dengan dipimpin Kombespol Ismed dan kawan-kawan.

Sidang gugatan praperadilan di PN Curup ini hakim tunggal Anni Safrina Simanjuntak, kemudian Panitera Pengganti Fagansyah DP, dengan materi sidang berupa pembacaan permohonan oleh pemohon, dan jawaban termohon.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020