Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah kampus di Bengkulu mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendesak para wakil rakyat itu menyampaikan surat penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke DPR RI.

Presiden Mahasiswa BEM Universitas Bengkulu, Fauzan Hanif mengatakan, pihaknya menagih keseriusan DPRD dalam menindaklanjuti tuntutan mahasiswa terhadap aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, aspirasi tersebut tidak hanya mewakili satu elemen tapi seluruh masyarakat Bengkulu.

"Kami memastikan progres tuntutan dan komitmen dewan sudah direalisasikan. Dan hari ini, dewan baru akan menyampaikan surat tuntutan ke pusat," kata Fauzan, Selasa.
 
Mahasiswa Bengkulu desak DPRD surati DPR RI tolak Omnibus Law. (Foto Antarabengkulu.com/Bisri Mustofa)

Fauzan mengatakan, selama ini dewan terkesan main-main dalam menyampaikan aspirasi mahasiswa, sehingga pihaknya akan terus mengawal hingga surat tuntutan tersebut sampai. 

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, mengatakan sepakat menyampaikan tuntutan mahasiswa atas penolakan Omnibus Law.

Ihsan mengatakan, surat tuntutan penolakan akan disampaikan ke DPR RI hari ini. 

"Kami segera sampaikan draft tuntutan aspirasi ke DPR RI. Hari ini kami menyusun suratnya," kata Ihsan. 

Apresiasi juga disampaikan Ihsan sebagai bentuk dedikasi dan komitmen mahasiswa memperjuangkan suara rakyat.

Adapun lima tuntutan mahasiswa tersebut adalah menolak dengan tegas hasil pengesahan Undang-Undang Omnibus Law, mengecam pihak-pihak yang menyetujui dan mengesahkan RUU Omnibus Law, mendukung para akademisi untuk mengajukan Judical Review terkait Undang-Undang Omnibus Law. 

Kemudian mengecam aparat keamanan untuk tidak melakukan tindakan refresif, intimidasi, dan kriminalisasi kepada mahasiswa dan aktivis, serta mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengambil sikap tegas terhadap konflik yang ditimbulkan Undang-Undang Omnibus Law.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020