Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengatakan Mahkamah Konstitusi telah mewujudkan harapan daerah dan rakyat soal Undang-undang Cipta Kerja.
Sultan B Najamudin dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengapresiasi keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menetapkan Undang-undang Omnibus Law Ciptaker sebagai produk hukum inkonstitusional.
"Mahkamah konstitusi telah menjawab tuntutan dan harapan daerah dan masyarakat khususnya kaum buruh yang sejak UU ini dibahas telah menunjukkan sikap penolakannya. Kita patut bersyukur, MK selalu teguh dan konsisten di jalan konstitusional," kata Sultan.
Menurutnya dalam sejarahnya tidak pernah ada UU se-kontroversial dan mendapat penolakan secara luas selain UU Ciptaker.
Meskipun, lanjut dia semangat UU tersebut baik adanya, tapi harus diakui proses penyusunan dan keberadaannya belum sepenuhnya benar dan dapat diterima oleh masyarakat dan konstitusi.
"Sejak awal DPD RI secara kelembagaan telah menunjukkan keraguannya terhadap kehadiran produk hukum yang tidak lazim ini. Sehingga kami merasa evaluasi MK ini menjadi angin segar dan kabar baik bagi pemerintah daerah dan teman-teman buruh," kata mantan Ketua HIPMI Bengkulu itu.
Lebih lanjut, Sultan meminta agar pemerintah dan DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Atau, kata dia jika tidak, maka UU itu akan otomatis kedaluwarsa atau inkonstitusional secara permanen.
"Meski memiliki tugas legislasi, dalam prosesnya DPD RI tidak dalam posisi sebagai pembuat dan perumus Omnibus Law Ciptaker kecuali sedikit, namun jika diminta, kami tentu selalu terbuka dan siap mengambil bagian secara aktif dalam memperbaharui materiil UU ini," ucapnya.
Seperti diketahui bahwa, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, MK juga menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Serta, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).