Mantan Kepala Desa (Kades) Pedataran Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kahirudin divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang karena terbukti melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Ciptadi di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa vonis tersebut sudah dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang secara daring dipimpin oleh Majelis Hakim, Adi Prasetyo yang digelar belum lama ini di Pengadilan Tipikor Palembang.
Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2017.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tutur dia.
Disinggung terkait putusan majelis hakim tersebut, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU dengan anggota Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan pikir-pikir.
"JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Ciptadi di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa vonis tersebut sudah dijatuhkan kepada terdakwa dalam sidang secara daring dipimpin oleh Majelis Hakim, Adi Prasetyo yang digelar belum lama ini di Pengadilan Tipikor Palembang.
Terdakwa Kahirudin divonis lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa setempat tahun anggaran 2017.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta pengganti kerugian negara Rp404,7 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti pidana penjara selama satu tahun penjara," tutur dia.
Disinggung terkait putusan majelis hakim tersebut, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKU dengan anggota Mardiana, Ariandana, dan Ari Dody Wijaya menyatakan pikir-pikir.
"JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga terdakwa," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020