Jakarta (Antara) - Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara karena dinyatakan
terbukti memberikan hadiah ke beberapa anggota Komisi IV DPR dan Menteri
Kehutanan Malam Sambat (MS) Kaban untuk mendapatkan proyek pengadaan
Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan tahun 2007.
"Mengadili, terdakwa Anggoro Widjojo terbukti melakukan perbarengan
tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan menjatuhkan pidana
penjara terhadap terdakwa Anggoro Widjojo selama lima tahun dan denda
Rp250 juta dengan subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim
Nani Indrawati dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Rabu.
Vonis terhadap Pemilik PT Masaro Radiokom tersebut meluluskan
permohonan jaksa penuntut umum KPK agar Anggoro divonis maksimal yaitu
selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan
berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider UU No 31 tahun 1999 jo UU No
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 65
ayat 1 KUHP tentang pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara.
"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan
dengan program pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah, terdakwa
pergi keluar negeri untuk menghindari tanggung jawab pidana dan
berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, sedangkan hal yang
meringankan terdakwa sudah berusia lanjut dan menderita sakit," ungkap
hakim Nani Indrawati.
Anggoro pernah buron keluar negeri saat menjalani pemeriksaan sejak
17 Juli 2009, pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2009,
hingga akhinya pria yang selama buron itu menggunakan paspor atas nama
Sony Kurniawan berhasil ditangkap di Shenzhen, China pada 27 Januari
2014.
Anggoro dinilai terbukti memberikan uang kepada Ketua Komisi IV DPR
Yusuf Erwin Faishal yang kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah anggota
Komisi IV DPR yaitu Fachri Andi Leluasa (32 ribu dolar Singapura),
Azwar Chesputra (50 ribu dolar Singapura), Hilman Indra (20 ribu dolar
Singapura), Mukhtarudin (30 ribu dolar Singapura), Sujud Sirajudin (Rp20
juta), Suswono (Rp50 juta), Mukhtarudin (Rp50 juta), dan Nurhadi M
Musawir (Rp5 juta).
"Selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi MS Kaban sebanyak 40
ribu dolar Singapura, 45 ribu dolar AS, 1 lembar travel cheque senilai
Rp50 juta, 2 unit lift senilai 58.581 dolar AS, genset senilai Rp350
juta dan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp206 juta. Kepala Biro
Perencanaan dan Keuangan Dephut Wandoyo Siswanto sebesar 10 ribu dolar
AS dan Sekretaris Jenderal Dephut Boen Mochtar Purnama senilai 20 ribu
dolar AS," kata anggota majelis hakim Slamet Subagyo.
Lift tersebut dibeli Anggoro merupakan permintaan MS Kaban untuk
dipasang di Gedung Menara Dakwah sebagai pusat kegiatan Partai Bulan
Bintang (PBB) karena MS Kaban adalah Ketua Umum PBB.
Hakim menilai bahwa meski MS Kaban dan Anggoro tidak pernah mengakui
pemberian uang tersebut, tapi berdasarkan keterangan saksi, bukti dan
rekaman percakapan pembicaraan telepon dengan suara yang identik dengan
suara MS Kaban dan Anggoro, maka hakim yakin bahwa MS kaban meminta uang
dan dipenuhi oleh Anggoro.
"Penyangkalan terdakwa dan saksi MS Kaban tidak singkron karena
berdasarkan pengakuan diri terdakwa yang memberikan uang kepada Yusuf
Erwin Faishal melalui percakapan telepon, sedangkan nomor telepon
terdakwa saat berhubungan dengan MS Kaban masih sama saat terdakwa
berhubungan dengan Yusuf Erwin Faisal, ini menunjukkan terdakwa
memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak didukung dengan
fakta logika apalagi ada permintaan uang dan terdakwa diminta merapat ke
kantor dan rumah saksi MS Kaban," kata hakim Slamet Subagyo.
Seluruh uang tersebut dikeluarkan demi mendapatkan proyek
rehabitalisasi SKRT pada Sekjen Dephut senilai Rp180 miliar yang
penyedia barangnya adalah PT Masaro Radiokom sejak untuk periode
2005-2006.
Atas vonis tersebut, Anggoro mengaku menerima.
"Saya menerima," kata Anggoro.
Sedangkan jaksa KPK mengaku pikir-pikir. (Antara)
Anggoro Widjojo divonis lima tahun penjara
Rabu, 2 Juli 2014 16:01 WIB 776