Sleman (Antara Bengkulu) - Polres Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mengungkap motif pembunuhan terhadap Priya Pustipa Restanti (16) Siswi SMK YPPK Maguwoharjo, Depok, Sleman karena korban mengaku hamil kepada tersangka YN.

"Dari keterangan YN mengaku jika korban telah hamil beberapa bulan, sehingga YN diperintahkan oleh ayahnya yakni CA untuk menghabisi korban," kata Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman, Selasa.

Menurut dia, pengakuan tersangka YN tersebut harus disertai hasil medis yang menyatakan jika korban hamil.

"Pembuktian medis ini memang sulit, karena saat korban ditemukan sudah dalam kondisi hancur karena mayat korban dibakar sampai dua kali sehingga pembuktian jika korban telah hamil sulit terdeteksi," katanya.

Ia mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan tersebut, korban mendatangi YN dan mengatakan jika ia hamil. Setelah itu, YN melaporkan pengakuan korban kepada ayahnya, CA.

"Namun CA justru menyuruh YN dan tersangka AR untuk membunuh korban," katanya.

Kemudian YN bersama dengan teman-temannya menghabisi nyawa korban setelah sebelumnya mereka minum minuman keras.

"Korban juga dipaksa ikut menenggak minuman keras hingga pingsan. Selanjutnya para tersangka memperkosa korban bergiliran, dan akhirnya membunuhnya," katanya.

Hery mengatakan, dalam aksi keji tersebut CA juga ikut memperkosa korban, bahkan Ca yang pertama kali memperkosanya.

"Setelah itu, korban dibunuh dengan dipukul balok kayu pada kepalanya. Bahkan, untuk memastikan korban tewas, tersangka YN dan AR menyayat leher korban menggunakan pisau dapur," katanya.

Ia mengatakan, diduga pembunuhan terhadap korban ini untuk menutupi perbuatan CA sebagai orang tua YN.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap CA," katanya.

Dari hasil pencarian barang bukti yang dilakukan Polres Sleman pada Minggu (21/04) di rumah kosong milik nenek Yn, polisi berhasil menemukan pisau yang di gunakan untuk menyayat leher korban.

"Barang bukti lainya yang diamankan ada satu motor Vario milik korban, dan dua motor milik para tersangka," katanya.

Polres Sleman telah menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Keenam tersangka itu adalah YN dan BG, kemudian AR, ED dan SPR serta terakhir adalah HRD.

Pewarta: Oleh Victorianus Sat Pranyoto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013