Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu melarang pedagang aksesoris kendaraan bermotor dan bengkel di daerah itu menjual knalpot besar atau tidak standar.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pelarangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot besar tersebut karena bisa menimbulkan suara bising, penggunanya yang kedapatan petugas akan langsung ditindak.

"Selain melakukan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, kami juga memberikan himbauan langsung kepada penjual agar tidak menjual knalpot tidak standar kepada pengendara sepeda motor," kata dia.

Dijelaskan Kasat Lantas, pada penelusuran yang dilakukan pihaknya di sejumlah toko dan bengkel yang ada di Kota Curup masih ditemukan knalpot yang tidak standar tersebut, namun tidak dilakukan penyitaan dan hanya meminta mereka untuk tidak menjualnya lagi.

Knalpot tidak standar atau knalpot racing yang dijual pedagang dan bengkel motor ini kata dia, bukan untuk dijalanan umum sehingga pihaknya meminta kerjasama para pedagang dan pemilik bengkel memahaminya.

Dia mengimbau, masyarakat Rejang Lebong yang memiliki kendaraan beroda dua agar tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan yang tidak standar karena bisa mengganggu orang lain akibat suara bising dari knalpot itu.

Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat Rejang Lebong dalam berkendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengenakan alat pelindung diri dan membawa surat menyurat kendaraan.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020