Polres Simeulue, Aceh, resmi menetapkan status tersangka kepada seorang pengusaha berinisial IS (43) terkait kasus tambang ilegal.

IS merupakan pemilik tambang tanah (galian c) diduga ilegal yang ditangkap di kawasan Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Timur, Sabtu. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan tanah.

"Kasus ini kita tindak lanjuti setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, karena diduga aktivitas galian c tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah," kata Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda Muhammad Rizal, Sabtu malam.

Saat dilakukan penangkapan, kata Ipda Muhammad Rizal, pemilik tambang tanah galian c tersebut juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
 
Polisi mengamankan satu unit alat berat dari lokasi diduga tambang ilegal di kawasan Desa Sanggiran, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu (17/10/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Simeulue Aceh)



Selain meresahkan, lokasi penambangan tersebut juga diduga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan terganggunya habitat di sekitar penambangan, katanya.

Guna mengungkap kasus ini, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan ahli termasuk melacak titik koordinat penambangan.

Ipda Muhammad Rizal juga menambahkan, akses jalan menuju ke lokasi tambang galian c diduga ilegal tersebut harus melewati medan yang sulit, dan buruknya badan jalan.

"Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dan pemberkasan, serta telah ada satu orang tersangka," kata Ipda Muhammad Rizal.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020