Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan jumlah warga daerah itu yang terkena gigitan hewan penular rabies (HPR) selama 2020 ini mencapai 185 kasus.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Hamka saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad, mengatakan mayoritas warga digigit  anjing, kucing dan kera.

"Kasus gigitan HPR yang dialami warga di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah mencapai 185 kasus, jumlahnya sudah mendekati dengan jumlah kasus gigitan HPR sepanjang tahun 2019 lalu yang sebanyak 222 kasus," kata dia.

Kasus gigitan HPR yang dialami warga Rejang Lebong ini diketahui berdasarkan 21 puskesmas di wilayah itu, kendati demikian belum ada korbannya yang dinyatakan meninggal dunia.

Rata warga yang terkena gigitan HPR ini, kata dia, oleh binatang peliharaan sendiri, dan sedikit yang terkena akibat gigitan anjing liar.

Kasus gigitan HPR yang dialami warga Rejang Lebong ini pada Januari sebanyak 22 kasus, Februari 17 kasus, Maret 21 kasus, April 21 kasus, Mei 13 kasus, Juni 14 kasus, Juli 28 kasus, Agustus 33 kasus dan September sebanyak 16 kasus.

"Warga yang terkena gigitan HPR ini tidak semuanya diberikan vaksin anti rabies atau VAR, karena kebanyakan digigit oleh anjing peliharaan sendiri bukan anjing liar. Kalau korbannya terkena gigitan anjing liar, kita langsung berikan VAR," ujarnya.

Dia mengimbau jika ada yang terkena gigitan HPR agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat sehingga bisa diberikan penanganan medis dan terhindar dari penyakit rabies.*

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020