China merevisi undang-undang untuk memperkuat perlindungan anak di bawah usia 18 tahun di dunia maya. 

Reuters mengutip laporan dari Xinhua, undang-undang yang sudah direvisi tersebut diputuskan pada Sabtu (17/10) lalu dan akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2021.

Regulasi tersebut menyatakan penyedia jasa dan produk internet tidak boleh memberikan produk dan layanan yang menimbulkan adiksi.

Penyedia layanan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut termasuk game, livestreaming, audio, video dan media sosial. Mereka harus menyediakan fitur untuk mengatur waktu penggunaan untuk anak-anak.

Penyedia layanan juga harus bertindak untuk menghentikan perundungan di dunia siber, sementara orang tua atau wali anak yang mengalami perundungan memiliki hak untuk melapor ke penyelenggara dan meminta konten dihapus, diblokir atau tautan dihentikan.

Selain itu, sekolah, termasuk taman kanak-kanak, melaporkan tindakan kekerasan pelecehan seksual ke otoritas pendidikan dan keamanan publik.
 

Pewarta: Natisha Andarningtyas

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020