Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) sudah memiliki tim studi untuk menganalisis Undang-Undang Cipta Kerja serta menyiapkan usulan-usulan rancangan peraturan pemerintah yang akan didiskusikan bersama pemerintah dan DPR RI.
"Tim juga melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, tim IBUF juga menyiapkan draf untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, khususnya klaster Ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.
"Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja). Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Gultom.
IBUF juga, kata dia, kerap melakukan komunikasi dengan pembuat regulasi khususnya di sektor perbankan, lalu melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.
"Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan," kata Gultom.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Tim juga melakukan diskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI terkait isi draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan dan terdiri dari 812 halaman," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) Frans Gultom dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.
Selain itu, tim IBUF juga menyiapkan draf untuk melakukan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Frans mengatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk merespons pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI, khususnya klaster Ketenagakerjaan serta implikasinya bagi pekerja khususnya di sektor perbankan.
"Secara eksternal, ketika mendapatkan draf yang sudah disahkan, maka segera dibentuk tim untuk menganalisa (UU Cipta Kerja). Hal-hal tersebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," kata Gultom.
IBUF juga, kata dia, kerap melakukan komunikasi dengan pembuat regulasi khususnya di sektor perbankan, lalu melakukan komunikasi dengan Serikat Pekerja, Federasi dan Konfederasi baik di sektor perbankan dan sektor lainnya.
"Secara intern, melakukan sosialisasi dan konsolidasi kepada anggota-anggota agar mengerti serta memahami implikasi pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan," kata Gultom.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020