Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di sejumlah ruas jalan selama demonstrasi buruh yang digelar di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis siang.
“Mudah-mudahan (demonya) tidak berlama-lama ya, harapan kami seperti itu. Mengingat ini ada pengalihan lalu lintas, kita harus memperhatikan aktivitas masyarakat Ibu Kota,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Jakarta, Kamis.
Komarudin menjelaskan rekayasa lalu lintas di sekitar area Jalan Medan Merdeka Barat akan dialihkan. Di mana kendaraan yang datang dari arah selatan atau Jalan MH. Thamrin akan dialihkan menuju ke arah Medan Merdeka Selatan dan Budi Kemuliaan.
Adapun kendaraan yang melintas di Jalan Medan Merdeka Utara diarahkan ke Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan yang berasal dari arah utara diputar ke Jalan Tomang dan Juanda.
Meski kebijakan tersebut dijalankan, Komarudin mengaku lamanya rekayasa masih situasional dan mengikuti kondisi di lapangan. Oleh karenanya, pihak kepolisian telah menurunkan 15 Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau sebanyak 1.500 personel untuk mengawal demo berjalan dengan kondusif.
Lebih lanjut Komarudin mengimbau kepada para buruh yang menyampaikan aspirasinya di depan umum, untuk menghormati dan memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang negara.
Ia meminta agar demo berlangsung dengan aman dan damai, tanpa menimbulkan kegaduhan dan mengganggu aktivitas masyarakat lain yang melintas di wilayah sekitarnya.
“Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapatnya di muka umum, sebagaimana diatur dalam UU, penyampaian pendapat hak setiap warga negara. Tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya, sehingga aturan dalam uu penyampaian di muka umum ya harap dipatuhi,” ujar Komarudin.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) pada hari ini membawa sekitar 5.000 buruh yang tergabung untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta.
Adapun aspirasi yang disampaikan adalah menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan peresmian beberapa undang-undang yang dianggap telah merugikan seluruh buruh di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan pada 11 Agustus 2023 lalu.