Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof Faisal Santiago menyatakan meski DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.
.
"Banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah," ujarnya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum.
Adanya Perppu Ciptaker, lanjutnya, dapat mengundang investor karena ada kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha.
Melihat banyaknya keuntungan dari Ciptaker ini, Prof. Faisal berharap DPR dapat mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU pada masa sidang berikutnya.
"Saya mengharapkan pada masa sidang berikutnya Perppu Ciptaker ini dapat disahkan DPR untuk menjadi UU," katanya melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga berharap DPR menyepakati penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Menurut Menko Perekonomian, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.
"Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," katanya.
Sebelumnya Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/02/2023) lalu tak kunjung mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).
Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Hasil rapat pleno antara Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Perppu Cipta Kerja mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi menyatakan dukungannya dan hanya dua fraksi yang menolak Perppu ini.
Walaupun tidak disahkan dalam masa sidang ini, Perppu Cipta Kerja direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pakar hukum: Banyak kemudahan jika Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU
Pakar sebut banyak kemudahan jika Perppu Ciptaker disahkan menjadi UU
Senin, 20 Februari 2023 16:55 WIB 821