Polda Metro Jaya mengamankan 270 pemuda dan pelajar dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020 dan tidak menemukan pemuda atau pun pelajar yang pernah diamankan dalam unjuk rasa sebelumnya.
"Alhamdulillah tidak ada (pelajar yang diamankan dua kali)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Polda Metro Jaya bersama polres di wilayah hukumnya mengamankan ribuan pemuda dan pelajar dalam unjuk rasa 8 dan 13 Oktober 2020.
Hampir semuanya telah dipulangkan dengan syarat dijemput oleh orang tuanya, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan ada pemuda maupun pelajar yang dua kali diamankan, maka pemuda atau pelajar tersebut akan diproses secara hukum.
"Mungkin karena banyak kemarin takut dia. Karena sudah bikin pernyataan, kalau mengulang akan ditindak sesuai hukum, karena terdata semua," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya bersama polres di wilayah hukumnya mengamankan 1.192 pemuda dan pelajar terkait ricuh unjuk rasa 8 Oktober 2020, dan 1.377 orang pada 13 Oktober 2020.
Semuanya telah dipulangkan kepada orang tuanya, meski demikian ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ada 69 orang yang ditahan oleh polisi lantaran terlibat tindak kriminal.
Kemudian pada unjuk rasa 20 Oktober 2020, Polda Metro Jaya bersama jajaran polres di wilayah hukumnya kembali mengamankan 270 orang, semuanya merupakan wajah baru.
Pemuda dan pelajar tersebut diduga terlibat ricuh unjuk rasa lantaran termakan hasutan dan provokasi lewat media sosial.
Polisi juga telah mengamankan tiga orang admin grup maupun akun media sosial yang menghasut dan memprovokasi para pelajar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Alhamdulillah tidak ada (pelajar yang diamankan dua kali)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Polda Metro Jaya bersama polres di wilayah hukumnya mengamankan ribuan pemuda dan pelajar dalam unjuk rasa 8 dan 13 Oktober 2020.
Hampir semuanya telah dipulangkan dengan syarat dijemput oleh orang tuanya, dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika kedapatan ada pemuda maupun pelajar yang dua kali diamankan, maka pemuda atau pelajar tersebut akan diproses secara hukum.
"Mungkin karena banyak kemarin takut dia. Karena sudah bikin pernyataan, kalau mengulang akan ditindak sesuai hukum, karena terdata semua," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya bersama polres di wilayah hukumnya mengamankan 1.192 pemuda dan pelajar terkait ricuh unjuk rasa 8 Oktober 2020, dan 1.377 orang pada 13 Oktober 2020.
Semuanya telah dipulangkan kepada orang tuanya, meski demikian ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ada 69 orang yang ditahan oleh polisi lantaran terlibat tindak kriminal.
Kemudian pada unjuk rasa 20 Oktober 2020, Polda Metro Jaya bersama jajaran polres di wilayah hukumnya kembali mengamankan 270 orang, semuanya merupakan wajah baru.
Pemuda dan pelajar tersebut diduga terlibat ricuh unjuk rasa lantaran termakan hasutan dan provokasi lewat media sosial.
Polisi juga telah mengamankan tiga orang admin grup maupun akun media sosial yang menghasut dan memprovokasi para pelajar tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020