Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menurunkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso disela-sela kegiatan penertiban APK Pilkada Serentak 2020 di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan penertiban APK berupa baliho dan spanduk yang mereka lakukan itu karena dipasang di daerah terlarang yakni jalan protokol.

"Ada ratusan APK yang kami turunkan dalam penertiban yang kami laksanakan sejak tanggal 16 sampai 21 Oktober ini. APK ini dipasang di jalan protokol, sesuai dengan surat KPU Rejang Lebong jalan protokol ini tidak boleh dipasangi APK paslon kecuali posko pemenangan," kata dia.

Dijelaskan dia, penertiban yang mereka lakukan tersebut sesuai dengan surat KPU Rejang Lebong No.91/PL.02.4-Kpt/1702/KPU-Kab/IX/2020, yang menyebutkan ada 11 jalan protokol yang dilarang untuk pemasangan APK.

"Selain memastikan jalan protokol tidak boleh dipasangi APK, kita juga memastikan bahwa tidak lagi terpasang pemakaian atribut atau petahana yang menggunakan program-program pemerintah dalam rangka untuk kampanye," ujarnya.

Penertiban APK Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri kata Dodi, melibatkan tiga tim yang beranggotakan anggota Bawaslu, Panwaslu, Satpol-PP dan petugas kepolisian.

Dari tiga tim yang mereka bentuk ini, dua tim bergerak melakukan penertiban APK di dalam perkotaan dan satu tim melakukan penertiban di tingkat kecamatan terjauh seperti di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kota Padang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu dan lainnya.

APK yang ditertibkan petugas gabungan itu kata dia, karena dibuat tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian ada juga pemasangan APK yang dilakukan di rumah-rumah penduduk, diatas atap rumah sehingga menyulitkan mereka menertibkannya.

"Kalau APK nya masih memungkinkan untuk dimanfaatkan, nanti tinggal mereka berkoordinasi dengan kami terkait dengan barang bukti yang kami bawa. Tapi APK itu tidak mungkin digunakan lagi seperti terkait petahana, atau terkait atribut itu tidak mungkin digunakan lagi sehingga tidak akan kita kembali lagi," terangnya.

Ditambahkan Dodi, jika pihaknya sebelum melakukan penertiban sudah memberitahukan kepada empat pasangan calon Pilkada Rejang Lebong melalui tim pemenangannya, serta tim pemenangan Pilgub Bengkulu, sehingga APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya agar segera dibongkar karena jika tidak akan mereka turunkan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020