Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bintan, Kepulauan Riau, menangkap dua mahasiswa terkait pungli dalam penyaluran Program Bantuan Operasional Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanudin di Bintan, Senin, mengatakan penangkapan terhadap dua mahasiswa, yakni PA dan De dilakukan di Taman Pendidikan Quran Siratul Jannah Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam pada Minggu (25/10) pagi.
Berdasarkan KTP kedua tersangka, PA merupakan warga Kota Tanjungpinang, berstatus sebagai mahasiswa, sementara De di-KTP juga berstatus sebagai mahasiswa, namun saat ini tidak lagi kuliah dan tidak bekerja. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp24 juta, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Tim Saber Pungli juga mengamankan dua unit ponsel mewah, kartu identitas tertentu, dua rangkap dokumen surat pertanggungjawaban, satu rangkap penetapan penerima BOP TPQ dan satu stabilio warna melon.
"Kami juga amankan satu tas hitam bertalikan coklat bertuliskan 'sehat diawali dari saya'," kata Agus, yang memimpin penangkapan tersebut.
Ia mengemukakan penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Kedua ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang menyebutkan Kemenag RI memberi bantuan untuk 21 TPQ sebesar Rp10 juta, yang dicairkan melalui BNI.
Tersangka mengaku sebagai mahasiswa yang mengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kemenag RI, dan mengumpulkan para TPQ di TPS Siratul Janna. Kedua tersangka memanggil pengurus TPQ untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban sekaligus mengumpulkan potongan dana sebesar 30 persen atau Rp3 juta per TPQ.
"Alasan tersangka mengumpulkan dana 30 persen untuk biaya operasional pencairan kepengurusan kepada pihak kementerian pusat," katanya.
Di lokasi kejadian, Agus berhasil menemukan pengurus dari delapan TPQ. Mereka sudah menyerahkan uang sebesar Rp24 juta.
"Uang tersebut di dalam amplop, terpisah-pisah. Amplop itu berada di dalam tas hitam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanudin di Bintan, Senin, mengatakan penangkapan terhadap dua mahasiswa, yakni PA dan De dilakukan di Taman Pendidikan Quran Siratul Jannah Tanjung Permai, Kecamatan Sri Kuala Lobam pada Minggu (25/10) pagi.
Berdasarkan KTP kedua tersangka, PA merupakan warga Kota Tanjungpinang, berstatus sebagai mahasiswa, sementara De di-KTP juga berstatus sebagai mahasiswa, namun saat ini tidak lagi kuliah dan tidak bekerja. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp24 juta, pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Tim Saber Pungli juga mengamankan dua unit ponsel mewah, kartu identitas tertentu, dua rangkap dokumen surat pertanggungjawaban, satu rangkap penetapan penerima BOP TPQ dan satu stabilio warna melon.
"Kami juga amankan satu tas hitam bertalikan coklat bertuliskan 'sehat diawali dari saya'," kata Agus, yang memimpin penangkapan tersebut.
Ia mengemukakan penyidik masih memeriksa kedua tersangka. Kedua ditangkap berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang menyebutkan Kemenag RI memberi bantuan untuk 21 TPQ sebesar Rp10 juta, yang dicairkan melalui BNI.
Tersangka mengaku sebagai mahasiswa yang mengurus bantuan operasional pembelajaran dari Kemenag RI, dan mengumpulkan para TPQ di TPS Siratul Janna. Kedua tersangka memanggil pengurus TPQ untuk mengumpulkan laporan pertanggungjawaban sekaligus mengumpulkan potongan dana sebesar 30 persen atau Rp3 juta per TPQ.
"Alasan tersangka mengumpulkan dana 30 persen untuk biaya operasional pencairan kepengurusan kepada pihak kementerian pusat," katanya.
Di lokasi kejadian, Agus berhasil menemukan pengurus dari delapan TPQ. Mereka sudah menyerahkan uang sebesar Rp24 juta.
"Uang tersebut di dalam amplop, terpisah-pisah. Amplop itu berada di dalam tas hitam," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020