Berbagai daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu tahun ini kembali menggelar Pilkada untuk memilih pemimpin yang berkualitas secara demokrasi.
Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bukan karena kegiatannya secara serentak di berbagai daerah Indonesia tetapi pelaksanaanya pada masa pendemi COVID-19.
Tidak sedikit pihak yang menolak Pilkada serentak 2020. Mereka khawatir Pilkada menjadi klaster baru penularan COVID-19, tetapi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada tahun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sejak beberapa bulan terakhir melakukan sosialisasi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dan mengajak masyarakat mematuhinya.
Seperti Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap agar berbagai tahapan yang terkait dengan Pilkada serentak di daerah ini memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengharapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi protokol kesehatan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster penularan COVID-19 di daerah ini.
“Pilkada diharapkan tidak menjadi klaster penularan COVID-19. Saya berharap pasangan calon mengindahkan PKPU terkait aturan yang mengatur berbagai kegiatan pilkada pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak mengindahkan PKPU dan protokol kesehatan bisa dilaporkan. Ada sanksi terhadap paslon yang melanggar aturan dan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
"Polres Mukomuko akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja termasuk peserta Pilkada 2020 yang melakukan penyimpangan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko saat ini saat melakukan operasi yustisi dan dalam operasi ini anggota akan memberikan teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Personel Polres Mukomuko akan memberikan sanksi teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2020.
Deklarasi Aman COVID-19
Selanjutnya Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menggelar deklarasi aman COVID-19 di Pilkada serentak guna mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melakukan kegiatan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini agar memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bahwa pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pilkada tahun ini diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 makanya penerapan pokok kesehatan juga diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kegiatan deklarasi aman COVID-19 ini berangkat dari keprihatinannya karena pada tahapan inti pilkada seperti pendaftaran bakal pasangan calon, protokol kesehatan belum menjadi konsen para pasangan calon ini.
Maka dari itu institusinya membuat gerakan moral yaitu deklarasi aman COVID-19 bagi para kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Mukomuko dengan harapan dapat mengingatkan kepada para pasangan calon agar penerapan pokok kesehatan juga diperhatikan.
Terutama di berbagai macam kegiatan makanya ke depan harapannya di tahapan-tahapan berikutnya ini lebih diperhatikan berkaitan dengan kesehatan makanya institusinya membuat komitmen bersama dengan pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Karena dalam pilkada ini tentunya tidak hanya untuk memilih pemimpin saja tetapi juga memiliki yang betul-betul menjaga keselamatan warganya di tengah persoalan pendemi COVID-19.
Bentuk Satgas
KPU Kabupaten Mukomuko membentuk satgas khusus memastikan tahapan Pilkada termasuk sebelumnya penerimaan pendaftaan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko di mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sudah membentuk satgas khusus Covid-19. Tugasnya memastikan semua kita yang hadir memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin..
Sebanyak sembilan partai politik pengusung atau pengusul dan satu parpol pendukung pasangan Sapuan-Wasri yang akan turut dalam Pilkada 2020 di sana.
Ia memastikan, setiap tahapan Pilkada serentak di daerah ini mulai dari penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Mukomuko memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya satgas khusus penanganan Covid-19 ini akan menegur setiap orang yang hadir saat kegiatan penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker atau yang tidak menjaga jarak.
“Sekali lagi kami mohon maaf apabila ada petugas satgas yang memberikan teguran kepada yang hadir disini yang tidak memakai masker dan menjaga jarak dan semua ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, alasan lembaganya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko di Pilkada ini di dalam ruangan pertemuan kantor karena lembaganya memperhatikan protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, ruangan pertemuan lembaga ini sempit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Menurutnya, atas pertimbangan tersebut sehingga lembaganya mendirikan tenda di depan halaman lembaga ini sebagai tempat penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan lembaganya telah menyosialisasikan dua peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pada situasi normal dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19.
"KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19 sehingga semua aktivitas kampanye paslon tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, bukan karena kegiatannya secara serentak di berbagai daerah Indonesia tetapi pelaksanaanya pada masa pendemi COVID-19.
Tidak sedikit pihak yang menolak Pilkada serentak 2020. Mereka khawatir Pilkada menjadi klaster baru penularan COVID-19, tetapi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada tahun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota sejak beberapa bulan terakhir melakukan sosialisasi terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dan mengajak masyarakat mematuhinya.
Seperti Satgas Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap agar berbagai tahapan yang terkait dengan Pilkada serentak di daerah ini memperhatikan protokol kesehatan.
Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Andy Arisandi mengharapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mematuhi protokol kesehatan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster penularan COVID-19 di daerah ini.
“Pilkada diharapkan tidak menjadi klaster penularan COVID-19. Saya berharap pasangan calon mengindahkan PKPU terkait aturan yang mengatur berbagai kegiatan pilkada pada masa pandemi COVID-19,” ujarnya.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak mengindahkan PKPU dan protokol kesehatan bisa dilaporkan. Ada sanksi terhadap paslon yang melanggar aturan dan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
"Polres Mukomuko akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa saja termasuk peserta Pilkada 2020 yang melakukan penyimpangan terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Satuan Lalu Lintas Polres Mukomuko saat ini saat melakukan operasi yustisi dan dalam operasi ini anggota akan memberikan teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Personel Polres Mukomuko akan memberikan sanksi teguran kepada setiap orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2020.
Deklarasi Aman COVID-19
Selanjutnya Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menggelar deklarasi aman COVID-19 di Pilkada serentak guna mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam melakukan kegiatan terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini agar memperhatikan protokol kesehatan.
“Kita mengingatkan kepada para bakal pasangan calon bahwa pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pilkada tahun ini diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 makanya penerapan pokok kesehatan juga diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Kapolres, kegiatan deklarasi aman COVID-19 ini berangkat dari keprihatinannya karena pada tahapan inti pilkada seperti pendaftaran bakal pasangan calon, protokol kesehatan belum menjadi konsen para pasangan calon ini.
Maka dari itu institusinya membuat gerakan moral yaitu deklarasi aman COVID-19 bagi para kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Mukomuko dengan harapan dapat mengingatkan kepada para pasangan calon agar penerapan pokok kesehatan juga diperhatikan.
Terutama di berbagai macam kegiatan makanya ke depan harapannya di tahapan-tahapan berikutnya ini lebih diperhatikan berkaitan dengan kesehatan makanya institusinya membuat komitmen bersama dengan pihak terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Karena dalam pilkada ini tentunya tidak hanya untuk memilih pemimpin saja tetapi juga memiliki yang betul-betul menjaga keselamatan warganya di tengah persoalan pendemi COVID-19.
Bentuk Satgas
KPU Kabupaten Mukomuko membentuk satgas khusus memastikan tahapan Pilkada termasuk sebelumnya penerimaan pendaftaan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko di mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami sudah membentuk satgas khusus Covid-19. Tugasnya memastikan semua kita yang hadir memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin..
Sebanyak sembilan partai politik pengusung atau pengusul dan satu parpol pendukung pasangan Sapuan-Wasri yang akan turut dalam Pilkada 2020 di sana.
Ia memastikan, setiap tahapan Pilkada serentak di daerah ini mulai dari penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati-wakil bupati Mukomuko memperhatikan protokol kesehatan.
Selanjutnya satgas khusus penanganan Covid-19 ini akan menegur setiap orang yang hadir saat kegiatan penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker atau yang tidak menjaga jarak.
“Sekali lagi kami mohon maaf apabila ada petugas satgas yang memberikan teguran kepada yang hadir disini yang tidak memakai masker dan menjaga jarak dan semua ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, alasan lembaganya tidak menerima pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko di Pilkada ini di dalam ruangan pertemuan kantor karena lembaganya memperhatikan protokol kesehatan.
Ia menyebutkan, ruangan pertemuan lembaga ini sempit sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Menurutnya, atas pertimbangan tersebut sehingga lembaganya mendirikan tenda di depan halaman lembaga ini sebagai tempat penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko.
Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin mengatakan lembaganya telah menyosialisasikan dua peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 terkait pelaksanaan kampanye pada situasi normal dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19.
"KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk mengatur tata cara kampanye pada situasi bencana non-alam atau pandemi COVID-19 sehingga semua aktivitas kampanye paslon tetap memperhatikan protokol kesehatan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020