Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menerbitkan sepuluh teguran atas pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye terbatas Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu.

"Kami sudah mengeluarkan 10 teguran kepada empat Paslon Pilkada Kabupaten Rejang Lebong karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan HUAL Bawaslu Rejang Lebong Novry Iranas di Rejang Lebong, Selasa.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini dilakukan masing-masing pasangan calon saat kampanye pertemuan terbatas., utamanya karena warga yang mengikuti lebih dari 50 orang.

Kendati sudah mengeluarkan surat peringatan kepada empat pasangan peserta pilkada setempat namun belum ada satu pun kampanye terbatas yang dibubarkan oleh pihaknya, karena setelah diberikan surat peringatan dan arahan dari Bawaslu Rejang Lebong melalui jajarannya di tingkat kecamatan langsung membubarkan diri.

"Selain pelanggaran karena kelebihan jumlah peserta yang diperbolehkan mengikuti pertemuan terbatas yakni maksimal 50 orang, juga ada peserta yang mengikutinya tidak menggunakan masker," terangnya.

Dia mengimbau, kalangan peserta Pilkada Serentak di daerah itu agar selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 berupa penggunaan masker, penyiapan sarana cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak, sehingga nantinya tidak menimbulkan kluster pilkada.

"Bila teguran kita tidak diindahkan dan tidak mau dibubarkan maka akan dilanjutkan ke proses penindakan pelanggaran, tetapi alhamdulillah belum ada yang sampai ke situ," kata Novry.

Sementara itu, empat pasangan calon telah melakukan kampanye pertemuan terbatas lebih dari 140 kali itu. Keempat pasangan calon dalam Pilkada Rejang Lebong yaitu, Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah, M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji, M Faisal-Fatrolazi dan Susilawati-Ruswan YS.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020