Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari empat pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak 2020 di wilayah itu.

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah di Rejang Lebong, Sabtu mengatakan, penyampaian LPSDK tersebut wajib disampaikan oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2020.

"Hari ini adalah penerimaan LPSDK dari empat paslon, alhamdulillah seluruh paslon sudah menyampaikannya walaupun besarannya tidak sama. Terhitung tanggal 1 November 2020 besok akan diumumkan secara luas," kata dia.

Dijelaskan dia, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari empat pasangan ini setelah diserahkan ke KPU Rejang Lebong kemudian diunggah ke Aplikasi Dana Kampanye atau Sidakam sehingga pelaporannya masuk dalam sistem yang telah disiapkan KPU RI.

Adapun rincian LPSDK empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang disampaikan ini antara lain pasangan Dr HM Faisal, SE, MM, MCDO- Fatrolazi, SE dengan besaran jumlah LPSDK sebesar Rp450.000.000. Kemudian pasangan Hj Susilawati, SE-H Ruswan YS, S.Sos dengan jumlah penerimaan LPSDK Rp101.080.000.

Selanjutnya, pasangan Drs Syamsul Efendi, MM-Hendra Wahyudiansyah, SH dengan jumlah penerimaan LPSDK Rp.669.000000. Serta pasangan M Fikri Thobari, SE-Tarsisius Samuji, S.Pd dengan jumlah penerimaan LPSDK nol.

Sebelumnya empat paslon ini kata dia, juga sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada 25 September 2020 lalu ke KPU Rejang Lebong dengan rincian pasangan M Faisal-Fatrolazi sebesar Rp1.000.000. Kemudian pasangan Susilawati-Ruswan YS sebesar Rp20.000.000.

Sedangkan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah belum berisi atau nol, serta pasangan M Fikri Thobari-Tarsisius Samuji penerimaan LADK nya sebesar Rp2.000.000.

 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020