Puluhan peserta tes calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan Tinggi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan (TMS1) mendatangi Kantor Kejati guna mendapatkan surat keterangan masa sanggahan. 

Salah satu peserta CPNS, Danang mengatakan tuntutan mereka tersebut adalah untuk meminta kejelasan tentang hasil tes kesehatan yang dianggap TMS1 tersebut hari ini, karena itu sebagai alat untuk melakukan sanggahan.

“Dari pihak rumah sakit membutuhkan surat rekomendasi dari Kejati agar mereka memberikan salinan hasil tes, jadi kami menunggu Kepala Kejati hari ini, karena hasil tes akan dijadikan alat sanggahan," kata Danang di Kantor Kejati Bengkulu, Senin.

Danang mengatakan, puluhan massa lainnya telah membubuhkan tanda tangan di lembar kertas putih berdasarkan formasi yang mereka ikuti dalam seleksi CPNS. Masa sanggah pengumuman hasil CPNS dilakukan selama tiga hari, yaitu pada 1-3 November 2020

“Hari ini harus dapat suratnya, karena masa sanggah cuma sampai besok. Takutnya nanti karena se-Indonesia yang mengakses, server jadi down. Kalo sudah down, kita mau bagaimana lagi," kata Danang. 

Danang mengatakan, adapun unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah meliputi hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Pengajuan sanggahan pelamar dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi keluar dengan tenggat waktu maksimal tiga hari setelah pengumuman.

"Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah telah sesuai dengan yang ditentukan, maka instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administasi," katanya.

Massa masih menunggu kepastian untuk masuk ke dalam kantor Kejati Bengkulu, sebab menurut informasi pihak Kejati belum bisa menerima secara resmi dengan alasan masih menunggu perintah dari Kepala Kejati Bengkulu.

“Tadi kami sudah mau mencoba masuk, tetapi kata penjaga gerbang belum boleh masuk. Karena mereka masih menunggu perintah dari Kepala Kejati Bengkulu," katanya.

Peserta ini juga mengatakan bahwa masa sanggahan hanya diberikan hingga 3 November 2020 oleh panitia pusat, sehingga mereka harus mendapatkan hasil tes tersebut secepat mungkin.

Pewarta: Bisri Mustofa

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020