Kota Bengkulu (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Arif Gunadi mendukung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengikuti pelaksanaan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa harus mengundurkan diri.
Baca juga: Sebanyak 570 PPPK Pemprov Bengkulu terima SK pengangkatan
Baca juga: Rejang Lebong buka 1.550 lowongan kerja di 2024, jangan lewatkan!
PPPK yang mengikuti seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti minimal telah mengabdi menjadi PPPK selama satu tahun dan harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Baca juga: CPNS 2024: Pemkab Mukomuko alokasikan lima kuota untuk penyandang disabilitas
Baca juga: Mengabdi 20 tahun sebagai honorer, Muhammad Mulkan meninggal dunia sebelum pelantikan PPPK